Tribunlampung.co.id, Purwokerto - Niat bercanda malah berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bakar serius akibat dibakar temannya saat tidur.
Tak main-main, remaja berinisial SAA itu, disiram bensin terlebih dulu, baru kemudia dibakar.
Akibat tindakan sembrono rekannya yang berinisial MPP (15) itu, SAA mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian memilukan itu terjadi saat perayaan ulang tahun di rumah teman mereka di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelum insiden tersebut, para anak baru gede alias ABG itu sempat pesta minuman keras (miras). Kasus ini diungkap Satuan Reserse PPA Polresta Banyumas yang kini melakukan penyidikan intensif.
Baca juga: Geger, 2 Perempuan Dibakar Hidup-hidup Saat Terlelap di Rumah, Pelaku Terkuak
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MPP (15)."
"Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban bersama beberapa rekannya menghadiri pesta ulang tahun di rumah satu teman mereka di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok tersebut membeli miras jenis ciu, yang kemudian dikonsumsi bersama.
Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis pada dini hari.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban dalam kondisi tertidur, pelaku MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti seperti satu selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasat PPA Polresta Banyumas, Kompol Sitowati menambahkan, motifnya adalah berawal kebiasaan candaan pelaku dengan korban, yaitu dengan cara menyemprotkan cairan parfum ke tubuh korban.
Kemudian dinyalakan menggunakan korek api yang menjadikan terbakar.
"Kadang juga menggunakan cairan korek zippo."
"Karena malam itu parfum habis dan tidak ada isi korek zipo, pelaku inisiatif menggunakan cairan bensin, ternyata mengakibatkan luka bakar," jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya tidak melakukan penangkapan.
"Namun kami hadir berdasarkan surat panggilan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dengan status anak berkonflik dengan hukum," katanya.
Pihaknya menambahkan untuk luka bakar ditubuh korban adalah berkisar 40 persen.
Saat ini kondisi korban sudah dapat melakukan aktivitasnya, namun masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak.
Pihaknya mengatakan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi miras di usia dini.
Pihaknya menekankan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Orang tua harus lebih peka terhadap aktivitas anak, mengetahui dengan siapa mereka bergaul, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan berisiko, termasuk penyalahgunaan alkohol.