TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, menjalani sidang tuntutan pidana kasus korupsi, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahman dengan 7 tahun penjara, sedangkan Debby 6 tahun.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan rasuah dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp33,2 miliar.
“Menyatakan terdakwa Rahman Akil terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU Ade Putri Azmi.
Selain pidana penjara, Rahman diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp13,9 miliar plus USD 3.000.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, jika kurang, diganti pidana penjara 8 tahun. Sementara Debby juga terbukti bersalah.
“Debby Riauma Sary terbukti menyelewengkan dana perusahaan secara bersama-sama,” kata JPU Yuliana Sari.
Debby dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp13,9 miliar, dengan aturan yang sama jika tidak mampu membayar.
Jaksa menilai keduanya melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT SPR dan anak usahanya, PT SPR Langgak, selama kerja sama pengelolaan wilayah migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL) antara 2008–2015.
Penarikan dana tanpa prosedur resmi dan manipulasi laporan keuangan disebut sebagai modus mereka untuk memperkaya diri.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp33,2 miliar dan USD 3.000. Rahman diduga mengantongi Rp6,51 miliar, sementara Debby menerima Rp9,81 miliar.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)