TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pada hari ini, Rabu (8/4/2026), tim penyidik memfokuskan penelusuran pada praktik pemotongan anggaran internal di Kejari HSU serta berbagai penerimaan dana oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam agenda hari ini, penyidik memanggil tiga orang saksi yang berasal dari internal Kejari HSU.
Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yakni Aganta Haris Saputra yang merupakan PNS atau Jaksa pada Kejari HSU.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Henrikus Ion Sidabutar serta Penjaga Tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran Anggun Devianty, dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh penyidik.
Baca juga: Tak Terima Ditangkap, Kasi Intel Kejari HSU Gugat KPK
Melalui pemeriksaan saksi Aganta Haris Saputra, KPK berupaya membongkar bagaimana tersangka Albertinus memanipulasi dana operasional di kantornya sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mencecar saksi terkait aliran dana yang masuk ke kantong pribadi mantan pimpinan Kejari HSU tersebut.
"Saksi kedua (Aganta Haris Saputra) hadir, dan penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Saudara APN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Praktik culas pemotongan anggaran ini merupakan salah satu dari sekian banyak konstruksi perkara yang menjerat Albertinus usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025 silam.
Berdasarkan temuan awal KPK, Albertinus diduga kuat memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dijadikan dana operasional pribadinya.
Dana tersebut ditarik dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang kemudian dipotong dari berbagai unit kerja atau seksi di internal kejaksaan tersebut.
Selain menggerogoti anggaran kantornya sendiri, Albertinus juga disangkakan melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM jika instansi-instansi tersebut tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dari praktik pemerasan dengan kedok pengamanan perkara tersebut, Albertinus diduga meraup aliran dana sedikitnya Rp 804 juta melalui sejumlah perantara, termasuk Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gugat Rp 100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Kajari HSU
Tidak berhenti di situ, KPK juga mencatat adanya penerimaan lain oleh Albertinus senilai total Rp 450 juta, yang sebagian besar ditransfer ke rekening istrinya serta diterima dari sejumlah pejabat daerah setempat.
Atas perbuatannya, Albertinus dan Asis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK memastikan akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.