WFH Berpotensi Ciptakan Long Weekend dan Kesenjangan Sosial
Abdul Azis Alimuddin April 09, 2026 01:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi sorotan dalam podcast bertajuk “Paradoks WFH: Hemat di Jalan vs Tekor di Rumah”, dipandu Viorena Jeretno.

Sosiolog Universitas Hasanuddin, Rahmat Muhammad, menilai WFH memang dirancang untuk efisiensi, terutama dalam menekan biaya operasional seperti transportasi dan penggunaan fasilitas kantor.

Namun menegaskan efisiensi tersebut belum tentu sepenuhnya tercapai dalam praktik.

“WFH berpotensi menekan anggaran, tetapi belum sepenuhnya teruji dan masih perlu evaluasi,” ujarnya.

Rakhmad menyoroti adanya pergeseran beban biaya dari negara ke individu ASN, seperti meningkatnya penggunaan listrik dan internet selama bekerja dari rumah.

Kondisi ini dinilai dapat memunculkan biaya tersembunyi yang tidak tercatat dalam perhitungan kebijakan.

Selain itu, persoalan pengawasan juga menjadi tantangan utama.

Tanpa kontrol efektif, WFH berisiko disalahgunakan dan berdampak pada penurunan produktivitas.

“WFH bukan hari libur, tapi dalam pelaksanaannya sangat mungkin terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Melalui podcast tersebut, Rakhmad menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan efisiensi tidak justru berujung pada inefisiensi dalam bentuk lain.

Pandangan Pak Rakhmad terhadap kebijakan Presiden memberlakukan WFH?

Setiap kebijakan pemerintah sebaiknya disikapi dengan pikiran positif, dengan tujuan utama pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut berjalan efektif.

WFH bukan hal baru. Pengalaman selama pandemi membuat ASN sudah terbiasa bekerja dari rumah.

Saat ini kondisi sudah relatif normal, sehingga penerapannya kembali perlu dikaji secara kritis. 

Pemerintah mendorong WFH dengan alasan efisiensi, terutama dari sisi ekonomi.

Targetnya bahkan cukup besar, yakni menekan pengeluaran hingga sekitar 50 persen.

Namun dalam praktiknya, efisiensi tersebut belum tentu berjalan searah.

Ia melihat adanya potensi paradoks, ketika kebijakan penghematan justru memunculkan inefisiensi baru.

Di satu sisi, ada daerah yang mampu menekan biaya, seperti pengeluaran BBM hingga ratusan juta rupiah.

Namun hal itu tetap perlu diuji melalui evaluasi yang menyeluruh.

Perubahan pola kerja juga menjadi perhatian.

Dari enam hari kerja menjadi lima hari, kini diarahkan lebih optimal dalam empat hari kerja di kantor dengan tambahan WFH.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan menjadi kunci.

Tanpa kontrol yang ketat, ASN berpotensi tidak menjalankan tugas secara optimal saat WFH.

Kondisi hari kerja seperti Jumat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas di luar pekerjaan karena waktunya yang terbatas dan tanggung.

Jika hal itu terjadi, tujuan efisiensi bisa meleset.

ASN yang seharusnya bekerja dari rumah justru beraktivitas di luar, sehingga mobilitas tetap tinggi.

Hal ini juga berpotensi menimbulkan kesan bertambahnya hari libur, meskipun WFH sejatinya tetap merupakan hari kerja.

Di sisi lain, pengawasan yang terlalu ketat seperti pelacakan lokasi dan laporan berkala dapat menimbulkan tekanan dan mengganggu kenyamanan kerja pegawai.

Karena itu, diperlukan keseimbangan antara efisiensi dan pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan agar kebijakan WFH benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan.

Berpotensi menciptakan long weekend dan menimbulkan kesenjangan sosial antara pekerja formal dan informal?

Potensi munculnya kesenjangan sosial dalam penerapan WFH tetap terbuka.

ASN pada dasarnya terikat oleh waktu dan aturan kerja yang jelas, termasuk saat berada di luar kantor yang harus memiliki alasan kedinasan.

Namun, ketika WFH diterapkan, batas itu menjadi kabur.

Di ruang publik, sulit membedakan mana pegawai yang sedang bekerja dan mana masyarakat umum.

Semua berbaur di tempat yang sama, tanpa indikator yang jelas.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama jika kebijakan berlangsung dalam jangka panjang.

Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran soal arah kebijakan.

Apakah WFH hanya bersifat sementara atau akan menjadi permanen.

Meski belum ada kepastian, sejumlah ASN mulai menyesuaikan pola aktivitasnya, terutama pada hari Jumat yang berpotensi menjadi bagian dari long weekend.

Fenomena ini mendorong munculnya pola baru dalam perencanaan waktu kerja dan libur.

Jika Jumat dianggap sebagai perpanjangan akhir pekan, maka Sabtu dan Minggu menjadi rangkaian libur yang lebih panjang.

Bahkan, ada kecenderungan untuk memperluasnya dengan memanfaatkan hari di sekitarnya.

Dalam konteks ini, potensi kesenjangan sosial menjadi semakin nyata.

Pekerja formal seperti ASN memiliki fleksibilitas tertentu melalui kebijakan WFH, sementara pekerja informal tidak memiliki kemewahan yang sama.

Perbedaan ini berpotensi memunculkan stratifikasi sosial, terutama jika dikaitkan dengan pendapatan dan beban kerja.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan menjadi tantangan utama.

Kontrol terhadap aktivitas kerja di rumah belum sepenuhnya efektif.

Pemanfaatan teknologi memang memungkinkan, tetapi di saat yang sama berisiko menimbulkan ketidaknyamanan bagi pegawai.

Pengawasan terlalu ketat, seperti pelacakan aktivitas secara terus-menerus, justru dapat menciptakan tekanan baru.

Sementara itu, tanpa pengawasan memadai, potensi penyimpangan tetap terbuka lebar.

Situasi ini semakin kompleks karena WFH bukan hal baru.

Berbeda dengan masa awal pandemi, saat ini ASN sudah terbiasa dengan pola kerja fleksibel.

Kondisi tersebut membuka peluang munculnya berbagai cara untuk menghindari kedisiplinan kerja.

Bahkan dalam kondisi bekerja di kantor sekalipun, potensi ketidakdisiplinan tetap ada.

Apalagi ketika sistem kerja berpindah ke rumah, dengan jarak yang lebih jauh dari pengawasan langsung pimpinan.

Karena itu, penerapan WFH tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga menyangkut disiplin, pengawasan, dan keadilan sosial.

Tanpa pengelolaan yang tepat, kebijakan ini berpotensi melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.