Nasib Kades Air Anyir yang Kini Ditahan Polisi, Ditindak Pidana Dugaan Pemalsuan Surat
Rusaidah April 09, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Nasib malang dialami Kepala Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Syamsul Bahari.

Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat, kini berujung tersangka dan ditahan Polres Bangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menahan Syamsul Bahari.

Penahanan kades dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/4/2026) sore hingga malam.

Baca juga: Dijatah Rp15 Juta-Rp18 Juta per Kelurahan, ASN dan PPPK Boleh Daftar RT/RW, Syarat Utama Cuma Satu 

Sebelumnya, kades tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

“Iya sudah benar ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim, Rabu (8/4/2026).

AKP Mauldi mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan surat.

Oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung.

“Untuk perkaranya yakni tentang pemalsuan surat,” jelasnya.

Bupati Bangka Siapkan Pengganti 

Bupati Bangka, Fery Insani, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Syamsul Bahari oleh pihak kepolisian.

Bupati Bangka, Fery Insani saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (8/4/2026).
Bupati Bangka, Fery Insani saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (8/4/2026). ((Bangkapos/Arya Bima Mahendra)

Diketahui, Syamsul Bahari ditahan di Mapolres Bangka pada Selasa (7/4/2026) atas dugaan kasus pemalsuan surat.

Fery Insani mengatakan dirinya sudah mendapatkan informasi dari Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra soal penahanan Kades Air Anyir tersebut.

“Kita ikuti saja proses hukum ya, kami patuh lah. Kita patuh pada proses hukum,” kata Fery Insani saat diwawancarai Bangkapos.com di sela-sela kegiatannya, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Tampang dan Identitas 7 Tahanan Polres Bangka Kabur Beredar, 6 Warga Lokal Babel, Satu Asal Sumsel

Ditanyai lebih lanjut soal jabatan Kades Air Anyir tersebut, Fery menyebut bahwa dirinya berkoordinasi dengan Sekda Bangka.

“Kayaknya di PLT-kan. Kami sudah menyurati pak Kapolres mempertanyakan statusnya (status tersangka Kades Air Anyir-red). Berdasarkan surat itu nanti akan kita tetapkan, biasanya ditetapkan PLT dari kecamatan, PLT harus ASN,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.