TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap Nindia Novrin, ibu rumah di Talang Bakung, Kota Jambi, mengajukan pleidoi (nota pembelaan) secara tertulis ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, pria asal Sumatera Selatan itu mendapat tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Penasihat hukum Dede Maulana mengatakan kliennya sejak awal mengakui perbuatannya dan memohon keringanan.
"Jaksa penuntut umum menuntut selama 18 tahun dan kami sebagai penasihat hukumnya mengajukan pleidoi secara tertulis. Di mana Dede sangat menyesali perbuatan tersebut," ujarnya.
Tangisan Keluarga Korban
Sebelumnya, isak tangis dan raut kekecewaan menyelimuti keluarga almarhumah Nindia Novrin, seusai mendengar tuntutan JPU Kejari Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
Tuntutan 18 tahun penjara kepada Dede Maulana, memicu reaksi keras dari pihak keluarga.
Pihak keluarga menilai tuntutan hukuman itu jauh dari rasa keadilan atas hilangnya nyawa korban secara tragis.
Keluarga secara tegas menyatakan keberatan dan menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan untuk perkara yang mereka nilai sebagai pembunuhan berencana dan dilakukan secara sadis.
"Nyawa dibayar dengan 18 tahun, di mana keadilan?" ujar Eva Triana, perwakilan keluarga korban.
Eva menegaskan, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami kehilangan anggota keluarga untuk selamanya. Sementara pelaku masih punya peluang bebas saat usianya masih produktif. Lalu, di mana keadilan bagi almarhumah?” katanya.
Keluarga juga menilai tindakan terdakwa tidak manusiawi.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku diduga turut membawa kabur sejumlah barang milik korban, yang dinilai menunjukkan adanya niat jahat yang terencana. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Jaksa Tuntut Dede yang Habisi Wanita di Talang Bakung 18 Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap Kejati Jambi, Negara Rugi Rp11,6 Miliar