Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menggali lebih detil kasus korupsi anggaran penyimpangan penggunaan uang pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku periksa dua saksi.
Kasus penyimpangan uang kantor Kejari Kepulauan Aru diduga menyeret Mantan Kepala Kejari Aru periode 2023-2024.
Saksi yang diperiksa ialah, ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru berinisial “FIRT” yang menjabat selaku Sekretaris Kelurahan Siwalima dan “THK” selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Minim Penerangan, Evakuasi Korban Lompat dari JMP Berlangsung Dramatis
Baca juga: Ambon Geger! Pria Diduga Lompat dari Jembatan Merah Putih, Meninggal Dunia
Pemeriksaan ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (9/4/2026).
“Perkara mantan Kajari Aru, saksi yang diperiksa
FIRT (ASN Pemda Kepulauan Aru ( sekretaris Kelurahan Siwalima ) dan THK (Pegawai P3K),” ungkap Ardy.
Lebih lanjut penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Tentu tindakan korupsi di lembaga penegak hukum sendiri dapat membangun citra lemahnya penegakan hukum, mengotori citra penegakan hukum, sekaligus merusak kepercayaan publik.
Untuk menjawab hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku komitmen proses penyelesaian dengan mendalami kasus guna mengungkap tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, potensi kerugian keuangan negara belum diketahui pasti. Masih dalam pendalaman. (*)