Seorang anak perempuan usia 14 tahun menjadi korban tindakan pelecehan seksual di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Ia dilecehkan oleh 11 orang pria, mulai dari orang dewasa hingga remaja 15 tahun.
Dari 11 pelaku delapan orang pelaku di bawah umur dan tiga di antaranya adalah pria dewas atau pria usia lanjut umur 41, 52 dan 65 tahun.
Korban dilecehkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pasangkayu.
Adapun modus dilakukan oleh para pelaku ini adalah mengiming-imingi korban uang bahkan ada mengajak ia berteman.
Kini para pria bejat itu ditangkap polisi, tiga di antaranya sudah ditahan dan delapan pelaku remaja harus wajib lapor karena anak di bawah umur.
Sejumlah pelaku diketahui merupakan orang yang berada di lingkungan sekitar korban, seperti teman bermain dan tetangga yang kerap berinteraksi dengan korban.
Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi gangguan mental yang masih perlu didalami.
Saat ini, penyidik menunggu hasil asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban, apakah dampak tersebut muncul setelah kejadian atau telah ada sebelumnya.
“Kami masih menunggu hasil asesmen pemeriksaan mental. Pemeriksaan psikologis akan segera dilakukan untuk memastikan kondisi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Eru Riski, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah kakek korban melihat korban keluar dari area semak-semak di pinggir pantai, diikuti oleh salah satu terduga pelaku dari lokasi yang sama.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban.
Setelah dikonfirmasi oleh ibunya, korban mengaku telah mengalami peristiwa tersebut dan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat.
Laporan resmi kemudian diajukan oleh ibu korban pada 13 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban di lokasi terakhir kejadian.
Sementara untuk lokasi lainnya, pencarian barang bukti masih terus dilakukan.
Hingga kini, hasil visum dari lokasi terakhir masih dalam proses dan menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
Penyidik juga berencana menggelar pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian kejadian dan memperkuat berkas perkara.
Mayoritas pelaku dewasa diduga menggunakan iming-iming uang dengan nominal berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan tanpa kendala berarti dan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan banyak pelaku serta terjadi dalam lingkungan terdekat korban.
Aparat menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)