TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena tidak menjalankan surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai kebijakan yang telah berlaku di seluruh layanan Samsat Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Padahal sesuai instruksinya, tidak perlu penggunaan KTP pemilik kendaraan lama untuk membayar pajak kendaraan.
Namun instruksi itu tidak serta merta dipatuhi Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung hingga berimbas penonaktifan jabatannya.
Dedi Mulyadi mengatakan temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang melakukan investigasi terhadap pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” kata Dedi, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan langkah tegas.
“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab aturan tersebut belum berjalan optimal.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sehingga, dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” tuturnya dikutip dari kompas.com
Dedi menegaskan seluruh petugas Samsat wajib memberikan pelayanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah daerah.
“Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan karena dinilai membantu perbaikan layanan publik.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.