Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady akan menghadapi sidang pembacaan surat putusan terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Kasus Inhutani V, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sebelumnya, Dicky dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024-2025, Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura), dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Secara perinci uang tersebut diterima Dicky sebanyak dua kali, yakni pada 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML dan pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku Staf Perizinan di PT PML.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.