TRIBUN-TIMUR.COM - Nama adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Wahyu Purwanto, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Namanya mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatra Utara, Rabu (8/4/2026).
Nama Wahyu disebut langsung terpidana kasus tersebut, Zulfikar Fahmi.
Dalam persidangan, Zulfikar mengaku pernah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada Wahyu Purwanto.
“Di BAP saudara disebut ada menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa itu Wahyu Purwanto? Ini uang hampir setengah miliar,” tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Zulfikar sempat ragu.
Namun setelah didesak, ia akhirnya mengungkap identitas sosok yang dimaksud.
“Presiden yang sebelum ini, Yang Mulia… adik ipar Pak Jokowi,” jawabnya.
Zulfikar kemudian menjelaskan alasan pemberian uang tersebut.
Ia menyebut uang ratusan juta rupiah itu diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Menurutnya, Wahyu Purwanto disebut turut membantu perusahaannya dalam memenangkan proyek di Kementerian Perhubungan.
“Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku sudah lupa total keseluruhan uang yang pernah diberikan.
Meski demikian, angka yang tercatat dalam BAP mencapai Rp425 juta.
Pengakuan ini menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan dan membuka keterkaitan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)
Sosok Wahyu Purwanto
Wahyu Purwanto merupakan suami dari adik kandung Jokowi.
Ia adalah mantan Rektor Universitas Gunungkidul.
Wahyu yang lahir di Bondowoso merupakan lulusan Ehime University Jepang.
Dia juga Pembina Yayasan Pendidikan Mahisa Agni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada 2020, Wahyu tercatat sebagai Komisaris Utama PT Berlian Intitama Jakarta, yang bergerak di bidang infrastruktur.
Wahyu pernah santer dikabarkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul pada 2020 lalu.
Namun, ia memilih mundur dari bursa pencalonan.
Tertuang dalam BAP
"Iya memang dalam BAP disebutkan seperti itu, ada pemberian uang terhadap Wahyu," kata dia.
Fahmi menegaskan, uang itu bukan dalam perkara di Medan, Sumatra Utara, melainkan proyek di Cianjur, Jawa Barat.
"Itu disebut untuk proyek di Cianjur," jelasnya.
Kasus Proyek Jalur Kereta Api
Adapun Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.
Uang itu berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp779 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021-2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.