POS-KUPANG.COM - PT Pegadaian mencatatkan kenaikan harga emas dalam dua hari beruntun, Rabu dan Kamis, 8-9 April 2026..
Bahkan Harga emas Antam hari ini kembali tembus Rp3.016.000 per gram.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, pukul 07.16 WIB,emas UBS dan Galeri24 juga naik hari ini.
Pada hari ini harga emas UBS naik menjadu Rp2.923.000 per gram dan emas Galeri24 menjadi Rp2.908.000 per gram.
Sementara itu, harga emas di Pegadaian pada Rabu (8/4/2026) tercatat lebih rendah.
Dimana, harga emas UBS Rp2.879.000 per gram, Antam Rp2.964.000 per gram dan Galeri24 Rp2.865.000 per gram
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 9 April 2026 Dibuka Melemah Rp50.000 jadi Rp2.850.000 per Gram
Pegadaian memberi catatan, harga emas di Pegadaian sewaktu-waktu bisa berubah.
Untuk Galeri24 dijual dengan ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, sementara emas Antam di Sahabat Pegadaian hanya ditampilkan dari 0,5 hingga 100 gram.
Berikut Daftar harga emas hari ini di Pegadaian:
Galeri24
0,5 gram: Rp1.526.000
1 gram: Rp2.908.000.
2 gram: Rp5.747.000
5 gram: Rp14.261.000
10 gram: Rp28.447.000
25 gram: Rp70.736.000
50 gram: Rp141.360.000
100 gram: Rp282.581.000
250 gram: Rp704.717.000
500 gram: Rp1.409.432.000
1.000 gram: Rp2.818.862.000
Antam
0,5 gram: Rp1.560.000
1 gram: Rp3.016.000
2 gram: Rp5.970.000
3 gram: Rp8.929.000
5 gram: Rp14.846.000
10 gram: Rp29.635.000
25 gram: Rp73.957.000
50 gram: Rp147.831.000
100 gram: Rp295.581.000
Baca juga: Setelah Naik Rp 50.000 Kemarin, Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 9 April 2026 Pagi Bertahan
UBS
0,5 gram: Rp1.580.000
1 gram: Rp2.923.000
2 gram: Rp5.800.000
5 gram: Rp14.331.000
10 gram: Rp28.512.000
25 gram: Rp71.139.000
50 gram: Rp141.985.000
100 gram: Rp283.857.000
250 gram: Rp709.433.000
500 gram: Rp1.417.200.000.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Itulah harga emas Antam logam mulia hari ini, Kamis (9/4/2026). Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. (*)