Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum memperkenalkan sebuah aplikasi telepon seluler yang berisikan seluruh pelayanan publik Kemenkum dengan nama SuperApp Kemenkum "PASTI” yang dapat diunduh pada perangkat Android maupun iOS di Banten, Rabu (8/4).
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan kehadiran aplikasi PASTI merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
"Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani," kata Wisnu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan birokrasi pemerintahan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi PASTI akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
Wisnu menegaskan Kemenkum ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja serta di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu.
Upaya Kemenkum menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan dekat kepada masyarakat tampak pula melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Wisnu menuturkan Posbankum menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau.
Hingga April 2026, tercatat Posbankum telah hadir di semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia atau 100 persen.
Dia mengatakan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum masyarakat.
"Di sini lah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya," tuturnya.
Selain itu, Wisnu menjelaskan salah satu tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum berupa penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.
Dengan demikian, lanjut dia, fungsi Posbankum berkembang dengan adanya kolaborasi bersama fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui kolaborasi tersebut, Wisnu menambahkan P4GN tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dia menekankan Kemenkum ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
"Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa," ujar Wisnu.
Maka dari itu, Wisnu menyampaikan kehadiran aplikasi PASTI, Posbankum, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik hadir melalui teknologi maupun kehadiran langsung dalam memberikan peran sosial di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pihaknya tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak, yakni tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan serta bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari.





