Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Humbanghasundutan
Muhammad Tazli April 09, 2026 04:09 PM

TRIBUN_MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbanghasundutan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (09/04/2026).

Harmonisasi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan, antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut serta berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan rumusan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis dan substantif, antara lain perbaikan konsideran dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum dan rumusan pasal sesuai teknik penyusunan, serta penyempurnaan materi muatan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah agar lebih jelas, sistematis, dan implementatif.

Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, termasuk penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait guna menghindari tumpang tindih pengaturan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Humbanghasundutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.