Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan pentingnya langkah strategis dan terstruktur dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung.
Ia menegaskan, pemerintah perlu lebih fokus pada upaya mitigasi sejak dini, seperti sosialisasi masif, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, serta pelibatan aktif berbagai pihak.
Selain itu, dukungan sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai dinilai menjadi kunci dalam mencegah meluasnya karhutla.
Menurut Irfan, selain aspek pencegahan, pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menilai, selama ini kesiapan pemerintah daerah di Lampung belum sepenuhnya mencerminkan komitmen yang kuat, meskipun dampak karhutla di daerah ini tidak separah di provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
"Langkah antisipasi tetap penting karena Lampung memiliki sejumlah titik rawan kebakaran, seperti kawasan Taman Nasional Way Kambas dan konsesi perkebunan tebu yang tersebar di berbagai wilayah," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Irfan juga mengkritik kebijakan penanganan karhutla yang masih bersifat reaktif, yakni baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi.
Ia menilai pendekatan tersebut belum sistematis dan berkelanjutan.
Di sisi lain, keberadaan lahan gambut di Lampung, meskipun tidak seluas di daerah lain, tetap memerlukan perhatian khusus.
Ia menekankan pentingnya upaya pembasahan lahan gambut saat musim kemarau untuk mencegah kondisi kering yang mudah terbakar.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa penanganan kebakaran harus dibedakan dengan upaya restorasi ekosistem.
Restorasi, kata dia, merupakan langkah jangka panjang untuk memulihkan sumber daya alam yang telah rusak, bukan sekadar mengurangi risiko kebakaran.
Terkait penegakan hukum, Walhi Lampung mendesak pemerintah agar berani memberikan sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda administratif, tetapi juga harus mencakup sanksi pidana serta kewajiban pemulihan lingkungan.
"Tanpa penegakan hukum yang kuat, kejadian serupa akan terus berulang," tegasnya.
Ia menambahkan, karhutla bukan hanya persoalan lokal, melainkan ancaman serius dengan dampak jangka panjang, mulai dari peningkatan emisi karbon yang memperburuk krisis iklim global hingga gangguan kesehatan masyarakat, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan penanganan karhutla secara serius dan sistematis, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )