SURYA.co.id, SURABAYA - Pemkot Surabaya resmi memberlakukan Work Form Home (WFH) untuk mendukung kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemkot juga mewajibkan penggunaan tranportasi umum sekali dalam sepekan.
Melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, Pemkot Surabaya menerapkan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
"Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Pemkot berharap upaya ini mendorong pergeseran cara kerja menuju sistem yang lebih modern dan terukur.
Baca juga: Kampus di Surabaya Siapkan Skema PJJ dan WFH, Praktikum Tetap Tatap Muka
Pemkot Surabaya menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan akuntabilitas tinggi. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja, meski tidak berada di kantor.
"Selama WFH, pegawai diminta melakukan presensi digital tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance,” terangnya.
Pemkot juga mengarahkan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.
Dengan begitu, layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Dengan pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, hingga biaya operasional kantor secara signifikan. Sehingga, kebijakan ini membawa agenda efisiensi yang cukup progresif.
“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar dia.
Langkah ini juga diselaraskan dengan isu lingkungan. Pemkot Surabaya mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Karena itu, sepekan sekali Pemkot Surabaya juga mewajibkan penggunaan tranportasi umum, sepeda, atau penggunaan kendaraan listrik.
"Setiap hari Selasa ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, sementara pada Jumat, baik WFH maupun WFO penggunaan moda transportasi non fosil juga dianjurkan,” jelasnya.
Di samping WFH, ada beberapa lini pemerintahan yang tetap berkantor.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Wali Kota Eri menegaskan, pengawasan akan dilakukan ketat. Kepala perangkat daerah (PD) diminta memantau kinerja pegawai, termasuk melalui rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan.
Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. “Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” ujarnya.