Perludem: Indonesia Mengalami Kehancuran Demokrasi Setelah Pemilu 2024
Adi Suhendi April 09, 2026 06:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Indonesia telah mengalami kehancuran demokrasi setelah Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi media bertajuk "Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu", di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

"Jadi di awal kan kita sering ya, mulai dari 2019 kita sudah mulai cerita soal bagaimana Indonesia mengalami democratic gaslighting. Tetapi yang hari ini terjadi, pasca-Pemilu 2024 kita sebetulnya sudah bahkan mengalami democratic breakdown atau kehancuran demokrasi itu sendiri," kata Kahfi.

Ia menyinggung riset yang dilakukan peneliti Sana Jaffrey dan Eve Warburton yang menyebut kini Indonesia berada di ambang kompetitif otoritarianisme atau on the edge of the competitive authoritarianism.

"Ini konsep yang kemudian menjelaskan bahwa betul bahwa kita punya pemilu, betul bahwa pemilunya diselenggarakan 5 tahun sekali, tetapi tidak ada kompetisi di dalamnya," jelas Kahfi.

Baca juga: Arief Hidayat Sindir UU Pemilu Diubah Tiap 5 Tahun: Karena Niat Elite Ingin Menang

Selain itu, ia menambahkan, berdasarkan riset dari Varieties of Democracy (V-Dem) pada 2025, Indonesia tidak lagi diklasifikasikan sebagai demokrasi elektoral, melainkan otokrasi elektoral.

"Dalam 2 dekade terakhir kita memang berada di posisi elektoral demokrasi, tetapi sayangnya hari ini, mereka mengklasifikasikan Indonesia menjadi elektoral otokrasi atau berada di grey zone-nya otokrasi. Padahal kita pernah menjadi negara yang cukup di pandang, terutama di Asia Tenggara misalnya, terkait dengan kemajuan konsolidasi demokrasi Indonesia," ucap Kahfi.

Menurutnya, temuan-temuan tersebut disebabkan karena gelaran pemilu saat ini, yang seharusnya menjadi alat konsolidasi demokrasi, tapi malah menjadi alat untuk memperkuat otokrasi.

Baca juga: Puan Maharani Klaim Revisi UU Pemilu Tak Dibahas Terburu-buru

Kahfi kemudian mengatakan, gejala kehancuran demokrasi di Indonesia semakin menguat pada Pemilu 2024, yang menyimpan banyak kejadian kontroversial.

"Mulai dari manipulasi sumber daya negara, kemudian kita bisa lihat bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi kontroversial pada saat itu yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden dan seterusnya," ujar Kahfi.

"Sehingga argumen utamanya adalah kami memahami bahwa gejala democratic breakdown di Indonesia ini memang mulai menguat pada dan setelah Pemilu 2024, yang kemudian memberikan kita gambaran dimana pemilunya itu pemilu yang sangat tidak kompetitif. Sehingga, pemilu yang tidak kompetitif ini melahirkan elit-elit politik yang juga tidak comply (patuh) lagi pada prinsip-prinsip demokrasi," lanjut dia.

Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan menyoroti, hingga saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak kunjung dilakukan  DPR bersama Presiden.

"DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas," kata Nur dalam kesempatan yang sama.

"DPR dan Presiden untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan terencana," tambahnya.

Ia juga meminta seluruh partai politik untuk menunjukkan komitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah.

"Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya," ucap Nur.

Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan
secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti atau evidence-based policy," tegasnya.

Nur menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif. 

"Kondisi ini tidak dapat semata dipahami sebagai keterlambatan administratif, melainkan sebagai indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang," ucapnya.

Ia menambahkan, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.

Ketiadaan kemajuan dalam revisi UU Pemilu menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya. 

Nur mengatakan, pada bulan Oktober tahun 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai. 

Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko kembali mengulang kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa," kata Nur.

Diketahui sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Themis Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remotivi, Migrant Care, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Kawula17, ELSAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.