TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi, masih menunggu hasil revisi statuta untuk memulai tahapan pemilihan rektor (pilrek).
Ia mengungkapkan, revisi statuta tersebut saat ini masih bergulir di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Statuta dalam masa revisi. Ada revisi statuta dan itu masih berproses di kementerian,” ucapnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (8/4/2026).
Statuta merupakan peraturan dasar yang sifatnya tertinggi dan menjadi pedoman pelaksanaan perguruan tinggi.
Di dalam statuta diatur berbagai ketentuan dasar terkait operasionalisasi perguruan tinggi.
Termasuk dalam hal ini, hal-hal krusial yang berkaitan dengan pemilihan rektor.
Statuta di antaranya mengatur syarat calon rektor, mekanisme pemilihan, dan pemegang hak suara.
Karena itu, keberadaan statuta menjadi sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pilrek.
Farida menegaskan tahapan pemilihan rektor tersebut akan segera dimulai setelah revisi statuta rampung.
“Kalau statuta sudah selesai, baru kita mau melakukan proses tahapan,” ucapnya.
Universitas Negeri Makassar kembali harus menggelar pemilihan rektor setelah Prof Karta Jayadi diberhentikan sebagai rektor atas polemik dugaan kasus pelecehan seksual.
Prof Farida Patittingi kemudian ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, sebagai pelaksana harian pada November 2025.
Penunjukan tersebut kemudian dilanjutkan sebagai pelaksana tugas (Plt) pada Januari 2026.
“Dalam surat perintah Pak Menteri, saya diperintahkan untuk bertindak sebagai Plt dalam jangka waktu satu tahun atau sampai dilantiknya rektor definitif,” jelasnya.
Dalam dalam surat perintah tersebut, Prof Farida juga ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilihan rektor.
Paling lambat enam bulan masa tugas sebagai Plt, tahapan pemilihan rektor sudah harus dimulai.
“Sudah harus dimulai, bukan harus sudah selesai,” ucap Prof Farida saat itu menjelaskan kepada Tribun-Timur.