Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus babysitter Refpin di Bengkulu mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, bahkan menuding adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara tersebut.
Willy Aditya, turun langsung ke Bengkulu dan mengunjungi Lapas Perempuan pada Kamis (9/4/2026) untuk menemui Refpin.
Refpin merupakan seorang babysitter yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak anggota DPRD.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas surat yang sebelumnya dikirimkan oleh tim kuasa hukum Refpin kepada Komisi XIII DPR RI.
Pantauan di lokasi, kedatangan rombongan Komisi XIII DPR RI disambut dengan pengamanan ketat.
Willy Aditya tampak memasuki area Lapas Perempuan untuk berdialog langsung dengan Refpin, guna menggali informasi lebih dalam terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Dalam keterangannya, Willy Aditya menyebut bahwa kunjungan ini merupakan bentuk respons atas laporan yang diterima dari pihak pengacara Refpin beberapa hari sebelumnya.
“Kami Komisi XIII DPR RI hari ini datang ke Bengkulu untuk merespons surat dari teman-teman pengacara Refpin yang dikirim beberapa hari lalu,” ujar Willy.
Kehadiran Komisi XIII bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan pihak tertentu.
Sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Refpin. Menurutnya, ada hal yang tidak patut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Temui Refpin di Lapas, Willy Aditya Koordinasi ke Komisi III DPR RI Soal Kasus Babysitter Bengkulu
“Kami melihat dalam kasus ini ada hal yang janggal atau tidak patut. Karena hukum itu harus berkeadilan,” tegasnya.
Dugaan yang disangkakan terhadap Refpin terbilang lemah, sehingga perlu dikaji ulang secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Saya melihat ada hal yang tidak sepatutnya, ini kan dugaannya sangat lemah sekali,” lanjut Willy.
Dugaan Pelanggaran HAM
Selain menyoroti aspek hukum, Willy juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tersebut.
Ia menilai Refpin sebagai pihak yang berpotensi mengalami ketidakadilan.
“Dalam hal ini justru kami melihat terjadi pelanggaran HAM kepada Refpin sendiri,” ujarnya.
Koordinasi dengan Komisi III DPR RI
Sebagai langkah lanjutan, Komisi XIII DPR RI berencana berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk memanggil aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini.
“Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi,” kata Willy.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan terang benderang, serta tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Restorative Justice Tidak Memungkinkan
Willy juga menyinggung kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus ini. Namun, menurutnya, hal tersebut sudah tidak memungkinkan karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
“Karena ini sudah dalam persidangan, restorative justice sudah tidak memungkinkan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mencari langkah lain agar keadilan tetap dapat ditegakkan.
Dalam kasus ini, Refpin diduga dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Namun, Willy menilai penerapan pasal tersebut masih perlu dikaji ulang.
“Yang didugakan adalah terkait UU KDRT, dan menurut kami ini sangat lemah sekali,” ujarnya.
Penilaian ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Dorongan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Di sisi lain, Willy juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, seperti profesi yang dijalani Refpin.
Ia menyebut bahwa DPR RI saat ini tengah menggodok Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga.
“DPR saat ini sedang menggodok undang-undang pekerja rumah tangga, dan Presiden juga memiliki komitmen untuk mengesahkannya,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Negara Harus Hadir Tanpa Diskriminasi
Willy menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk dalam kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga.
“Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua warganya tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Bengkulu ini diharapkan dapat membuka fakta yang lebih jelas terkait kasus Refpin, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Kasus Refpin di Bengkulu yang menjerat seorang pengasuh anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, hingga kini masih bergulir di persidangan.
Dalam perkara tersebut, Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya yang merupakan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.
Perkara ini dilaporkan oleh Ayu Lestari Putri yang merupakan istri dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah.
Proses hukum terhadap kasus Refpin di Bengkulu tersebut kini masih berjalan dan tengah memasuki tahapan persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Dede Frastien, akhirnya memberikan penjelasan kepada publik terkait kronologi kasus Refpin di Bengkulu dari sudut pandang pihak pelapor.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan terkait status pekerjaan terdakwa hingga awal mula kejadian yang memicu laporan tersebut.
Dede menjelaskan bahwa Refpin direkrut sebagai baby sitter profesional melalui lembaga penyalur tenaga kerja swasta bernama Peduli Kerja Mandiri (PKM). Lembaga tersebut diketahui beralamat di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Penempatan Refpin sebagai pengasuh anak dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.
Dalam kontrak tersebut, Refpin ditugaskan secara khusus untuk mengasuh anak dari pasangan Ayu Lestari Putri dan Fachrulsyah.
Menurut Dede, tugas terdakwa hanya fokus pada pengasuhan anak dan tidak memiliki pekerjaan lain di rumah tersebut.
“Dia direkrut melalui lembaga penyalur tenaga kerja dan bekerja sebagai baby sitter profesional. Tugasnya hanya mengasuh anak sesuai kontrak kerja,” jelasnya.
Dede kemudian mengungkap bahwa kronologi kasus Refpin di Bengkulu bermula dari sebuah insiden yang terjadi pada 26 Juli 2025.
Saat itu, anak korban secara tidak sengaja terkena kuah mie ayam yang bercampur cabai rawit. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dari Refpin yang saat itu bertugas sebagai baby sitter.
Meski demikian, pihak keluarga korban saat itu tidak langsung menempuh jalur hukum dan memilih untuk memaafkan kejadian tersebut.
“Pada saat itu anak korban terkena kuah mie ayam yang berisi cabai rawit akibat kelalaian baby sitter. Namun klien kami masih memaafkan dan hanya meminta klarifikasi kepada pihak penyalur tenaga kerja,” kata Dede.
Pihak keluarga korban kemudian menghubungi lembaga penyalur tenaga kerja Peduli Kerja Mandiri untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Terdakwa Diduga Kabur dari Rumah
Peristiwa lain kemudian terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar waktu subuh. Pada saat itu, Ayu Lestari Putri memeriksa kamar yang ditempati oleh Refpin.
“Sekitar subuh hari klien kami memeriksa kamar terdakwa dan didapati yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat atau diduga kabur,” ungkap Dede.
Pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Ayu Lestari Putri hendak memandikan anaknya yang biasa diasuh oleh Refpin. Namun saat itulah ia mendapati adanya luka memar di bagian kaki anaknya.
Memar tersebut berada di bagian tulang kering kaki sebelah kiri dengan jumlah sekitar empat titik.
Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu.
“Ketika klien kami hendak memandikan anaknya, ditemukan memar pada bagian kaki kiri tepatnya di tulang kering sebanyak empat titik,” jelas Dede.
Setelah laporan dibuat, penyidik Polresta Bengkulu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum.
Dari hasil visum tersebut, ditemukan adanya luka memar pada kaki korban yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil visum memang terdapat memar pada bagian kaki korban. Setelah itu penyidik memeriksa saksi-saksi dan korban hingga akhirnya perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan Refpin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.