Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar Digagalkan, 5 Tersangka Diamankan di Bandara Soetta
Abdul Rosid April 09, 2026 09:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura, di tengah pengamanan arus mudik Lebaran 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita sebanyak 37.292 benih lobster dengan nilai estimasi mencapai Rp2 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus pengiriman melalui jalur domestik menuju Batam, sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal.

“Para pelaku memanfaatkan situasi libur mudik untuk mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara,” kata Wisnu kepada wartawan, Kamis (9/3/2026).

Baca juga: Nestapa Anak 13 Tahun di Pandeglang: Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Kini Menuju Persalinan

Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP. Sementara dua pelaku lainnya, yakni IW dan VM alias TE, masih dalam pengejaran.

“Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta guna mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih luas,” ungkap Wisnu. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman benih lobster melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim Resmob mendapatkan informasi adanya pengiriman benih bening lobster melalui terminal keberangkatan domestik. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area terminal,” paparnya.

Pengintaian intensif dilakukan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area Terminal 1C. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap SS di area parkir saat berada di dalam mobil Mazda dengan membawa koper hitam berisi benih lobster.

“Pelaku SS diamankan saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta. VPS diketahui datang menggunakan kendaraan Datsun.

Pengembangan kasus berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara VPS dengan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pengendali pengiriman. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim bergerak ke Warkop Agam di kawasan Taman Palem, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, tiga orang lainnya yakni ZK, EP, dan JP diamankan saat sedang berkumpul, lalu dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu koper berisi 36.768 BBL jenis pasir dan 524 BBL jenis mutiara, dengan total keseluruhan mencapai 37.292 benih lobster. 

Selain itu, turut diamankan tiga unit kendaraan, yakni Toyota Calya, Mazda, dan Datsun, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi para pelaku.

Yandri menambahkan, dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun,” jelasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.