Bapenda Paser Fokus pada Penetapan Pajak, Identifikasi Kendaraan Ditangani Polisi
Budi Susilo April 09, 2026 09:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser Bapenda Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melibatkan tiga instansi sekaligus yaitu Kepolisian, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kasi Pendataan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser Bapenda Kaltim, Margo Birawan menyampaikan bahwa masing-masing instansi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda namun saling melengkapi.

"Samsat itu merupakan pelayanan administrasi satu atap yang di dalamnya ada kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda. Jadi masing-masing punya fungsi sesuai tupoksinya," terang Margo, Kamis (9/4/2026) di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur.

Menurutnya, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan kewenangan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Target Pendapatan UPTD PPRD Paser untuk PKB dan BBNKB Menurun 

"Proses itu mencakup pencatatan data kendaraan hingga penerbitan dokumen resmi," tambahnya.

Sementara untuk perhitungan dan penetapan pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan dari Bapenda.

"Untuk perhitungan penetapan pajak kendaraan bermotor itu menjadi kewenangan kami di Bapenda, selaku koordinator penerimaan pendapatan daerah," ungkapnya.

Adapun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sambung Margo dikelola oleh Jasa Raharja.

Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas.

"Jadi urusan identifikasi dan registrasi kendaraan memang sepenuhnya berada di ranah kepolisian. Hal ini penting agar setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki legalitas dan data yang jelas," ulasnya.

Terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat memang diwajibkam untuk membawa dokumen yang diperlukan.

"Setahu saya, untuk prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa membawa fotokopi identitas dari pemilik kendaraan. Kalau misalnya kendaraan itu dibeli dari orang lain, bisa juga menunjukkan kwitansi jual beli kendaraannya," pungkas Margo. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.