Temuan 24 Obat Herbal Berbahaya, BBPOM Samarinda Intensifkan Pengawasan
Amelia Mutia Rachmah April 09, 2026 09:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda bergerak cepat merespons temuan nasional terkait 24 produk obat bahan alam (OBA) atau jamu ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Pengawasan ketat kini tengah dilakukan di seluruh wilayah kerja BBPOM Samarinda, baik secara langsung di lapangan maupun melalui pemantauan di jagat maya (online).

Produk Berbahaya Sempat Beredar di Kaltim

Kepala BBPOM di Samarinda, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif menindaklanjuti isu nasional ini melalui intensifikasi pengawasan rutin.

"Pengawasan di wilayah kerja BBPOM Samarinda sudah berjalan rutin dan semakin diperkuat sesuai dengan isu nasional dari BPOM pusat," ungkap Agung dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan BBPOM Samarinda, beberapa produk dari daftar 24 item berbahaya tersebut ternyata sempat terdeteksi beredar di wilayah Kalimantan Timur dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: UINSI Samarinda Sikapi Kuliah Jarak Jauh PJJ, Bakal Terapkan Sistem Hybrid

Agung membeberkan, pada tahun 2025 pihaknya menemukan produk Kopi Extra Jantan Max.

Sementara itu, pada awal tahun 2026, petugas kembali menemukan produk Coffee SJ+ Plus Super Jantan di pasaran.

“Pengawasan BBPOM di Samarinda sudah berjalan rutin dan semakin diperkuat sesuai dengan isu nasional dari BPOM pusat. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap 24 produk temuan tersebut,” tegas Agung.

Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat

Sebagai informasi, BPOM RI merilis daftar 24 obat bahan alam yang mengandung BKO seperti Sildenafil Sitrat hingga Tadalafil.

Zat tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan jantung hingga efek samping berbahaya lainnya.

Baca juga: BBPJN Kaltim Bersihkan Drainase Samarinda, Warga Harap Banjir Dapat Berkurang

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk-produk tersebut kerap dipasarkan sebagai jamu atau obat herbal yang dianggap aman oleh masyarakat.

Edukasi dan Imbauan untuk Masyarakat

Selain melakukan penindakan dan pengawasan terhadap produk, BBPOM Samarinda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mudah tertipu iklan.

Agung mengimbau warga agar tidak percaya pada klaim obat herbal yang menjanjikan kesembuhan instan.

"Jangan mudah percaya pada obat bahan alam yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu singkat. Waspadai, produk seperti ini sering kali mengandung BKO yang berisiko bagi kesehatan," imbuhnya.

Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya produksi maupun peredaran obat herbal ilegal, baik secara langsung ke kantor BBPOM maupun melalui kanal elektronik resmi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penikaman Gunung Manggah Samarinda Dikritik, Keluarga Korban Minta Tersangka Baru

Selain itu, BBPOM Samarinda terus mendorong penerapan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

BBPOM Samarinda juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan produk obat dan makanan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.