TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pria berinisial S (31), yang berprofesi sebagai nelayan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau, RT 003, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunawaran mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Sebatik Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu dari wilayah Malaysia,” ujar Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat melintas dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Baca juga: Viral Warga Nunukan Berani Adang Diduga Penjual Sabu di Depan Rumah
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian bawah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang baru saja masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan sepeda motor.
Pria tersebut kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,89 gram.
Barang haram tersebut ternyata disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan yang dikenakan pelaku.
Baca juga: Usaha Kambing Bangkrut dan Terlilit Utang, Pemilik Koper Akui Nekat Jadi Kurir Sabu 785,71 Gram
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik hitam pembungkus, celana hitam yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta sebuah handphone merek Realme warna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ipda Sunarwan, juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Tawau, Malaysia dengan harga sekitar 1.600 ringgit Malaysia.
“Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan maraknya peredaran narkotika lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan.
Polisi pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba.
(*)
Penulis: Fatimah Majid