TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Rabu, 8 April 2026, menjadi pengalaman baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Untuk pertama kalinya, kebijakan Work From Home (WFH) resmi diterapkan.
Kantor-kantor pemerintahan sepi hari itu. Biasanya berdesakan di gerbang untuk masuk kantor, kini tak lagi terdengar hiruk pikuk ruang kerja. Aktivitas berpindah ke layar-layar laptop di rumah, kos, hingga ruang rawat inap rumah sakit.
Sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, ASN melakukan absensi melalui aplikasi e Gov. Waktu pulang pun fleksibel, mulai pukul 16.00 hingga 23.59 WIB.
Secara administratif, semua tampak tertib.
Namun di balik layar, cerita para ASN malah beragam. Mulai dari yang merasa terbantu hingga yang terjebak dalam rutinitas baru yang tidak memberikan dampak untuk penghematan.
Bagi sebagian ASN, terutama yang tidak memiliki rumah di Kota Siak Sri Indrapura, WFH di hari Rabu menghadirkan situasi yang ironis. Jangankan bekerja dari rumah, mereka malah berkurung di kontrakan atau kamar kos, menjalankan tugas di ruang sempit dengan koneksi internet seadanya.
“Saya tidak work from home, tapi work from kost,” ujar seorang ASN di yang bekerja Sekretariat Daerah Siak sambil tertawa, setengah menyindir.
Ia memilih tetap berada di dalam kamar sepanjang hari. Khawatir jika aktivitas di luar akan menimbulkan persepsi negatif.
“Karena dilarang ke kedai kopi, jadi ya di depan laptop di kamar kos saja,” tambahnya.
Baca juga: Polres Siak Periksa 4 Tenaga Pendidik Terkait Kematian Siswa Saat Ujian Praktik Sains
Kondisi itu membuat hari Rabu terasa panjang. Tidak ada interaksi langsung dengan rekan kerja, tidak pula suasana kantor yang biasanya menjadi wadah interaksi sosial. Bagi mereka yang tinggal di kos, WFH bukan berarti kenyamanan, melainkan rutinitas yang menjemukan, bahkan sangat sepi.
“Berkurung di kontrakan seharian itu jenuh. Beda dengan yang punya rumah di Siak, bisa lebih santai,” ujarnya lagi.
Aturan yang mengharuskan ASN tetap berada di wilayah Kabupaten Siak saat WFH juga menjadi dilema tersendiri. Bagi ASN yang rumahnya berada di luar kota, pilihan untuk pulang justru dianggap tidak efisien.
“Kalau pulang Selasa sore untuk WFH, Rabu sore harus balik lagi ke Siak. Ongkos jadi bertambah. Tujuannya hemat energi, tapi malah boros energi,” katanya.
Ia menyebut, banyak ASN di Siak yang memang tidak memiliki rumah di dalam kota. Dalam kondisi seperti ini, WFH di hari Rabu dinilai tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pengeluaran, bahkan cenderung menambah beban.
“Lebih baik di kantor juga. Uang minyak kan tidak ditanggung semua, hanya eselon II. Kami eselon III ke bawah itu minyak tanggung sendiri,” tambahnya.
Berbeda dengan itu, ASN yang berdomisili di dalam Kota Siak justru merasakan manfaat WFH. Fleksibilitas tempat kerja memungkinkan mereka menyesuaikan kondisi pribadi tanpa harus meninggalkan tanggung jawab.
Meri, seorang ASN di bidang IKPS, misalnya, memanfaatkan WFH untuk tetap bekerja sambil menjaga ibunya yang sedang dirawat di RSUD Tengku Rafian Siak. Dengan membawa laptop, ia tetap terhubung dengan pekerjaannya dari ruang rawat inap.
“Ya betul, saya bawa laptop tetap ngerjakan tugas dari RS sambil jaga orang tua. Sangat bermanfaat, walaupun tidak bisa ke kantor saya masih bisa kerja,” ujarnya.
Cerita lain datang dari Habibie, ASN di Dinas Kominfo Siak. Ia melaporkan kepada atasannya bahwa dirinya tetap bekerja dari rumah, namun dengan sentuhan kreativitas tambahan.
“Saya kerja sambil jualan, Pak,” ujarnya singkat, menggambarkan bagaimana WFH membuka ruang bagi aktivitas lain tanpa meninggalkan tugas utama.
Sementara itu, T Safriani dari Bagian Kesra menilai tidak ada perbedaan berarti antara bekerja di kantor dan di rumah.
“Sama saja seperti di kantor, tetap menghadap komputer atau laptop, menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Hanya tempatnya saja yang berbeda,” ujarnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan penerapan WFH pada hari Rabu merupakan hasil simulasi dan pertimbangan matang. Kebijakan ini, menurutnya, masih bersifat uji coba.
“Ini masih bersifat uji coba,” kata Afni.
Ia menjelaskan, opsi WFH pada hari Jumat sempat dipertimbangkan. Namun, kekhawatiran munculnya long weekend yang berpotensi mengganggu pelayanan publik membuat pemerintah memilih hari Rabu sebagai alternatif.
“Kalau Jumat, dikhawatirkan jadi long weekend dan pelayanan kepada masyarakat terganggu. Jadi kami coba hari Rabu dulu,” jelasnya.
Afni menegaskan, WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja secara optimal dan tidak diperkenankan keluar daerah, demi mendukung tujuan efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat.
“WFH itu bukan libur. Tetap kerja, hanya saja tidak di kantor,” tegasnya.
Selain itu, masukan dari pelaku UMKM juga menjadi pertimbangan penting. Aktivitas ASN di tengah pekan dinilai dapat menjaga denyut ekonomi lokal agar tetap hidup.
“Kalau kota sepi, tentu berdampak pada UMKM. Jadi ini juga kami pertimbangkan,” ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 800/BKPSDMD-BINWAS/275 tentang penyesuaian jadwal kerja fleksibel. ASN dan non-ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Ke depan, kebijakan ini akan dievaluasi dalam waktu satu bulan. Pemerintah Kabupaten Siak akan menilai dampaknya terhadap efisiensi energi, kinerja ASN, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sebelum melaporkannya kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Kebijakan WFH di kabupaten Siak memang lain dari yang lain. Kabupaten kota lainnya di Riau, bahkan Pemprov Riau menerapkan WFH di hari Jumat, Siak justru memilih di hari Rabu.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)