Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana Sindir Pemkot Surabaya Tak Segera Bayar Rp 104 Miliar
Dyan Rekohadi April 09, 2026 11:49 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mempersilakan dan mendorong Pemkot Surabaya berkonsultasi kembali dengan kejaksaan.

Pemkot juga didorong meminta legal opinion baru kepada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara.

Robert menyebut bahwa dalam putusan yang sudah inkrah, tidak ada perintah lain sebagai syarat, selain Pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya.

"Tidak ada perintah pengadilan kepada klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu. Permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Tak boleh lagi ada permintaan di luar apa yang sudah diputuskan," kata Robert saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Pihak PT Unicomindo Perdana ini meminta kejaksaan agar memerintahkan Pemkot untuk melakukan pembayaran.

Kejaksaan  sebagai pengacara negara dan garda terdepan penegakan hukum bisa segera memberi Legal opinion Pemkot.

"Sebaliknya Pemkot harus meminta LO segera dari Kejaksaan. Tanpa itu sebenarnya Pemkot bisa melaksanakan dengan sukarela pembayaran kepada klien kami," katanya.

Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 Miliar yang Diputuskan Pengadilan, Eri Cahyadi Konsultasi

 

Dipanggil Dewan

Robert menyebut bahwa PT Unicomindo Perdana dijadwalkan akan diundang rapat dengan Komisi B DPRD Surabaya untuk menyikapi soal pengolahan sampah yang berujung tagihan incinerator Rp 104 miliar tersebut.

Robert berharap Pemkot harus melaksanakan putusan yang sudah bersifat inkrah tersebut.

Menurutnya Pemkot dapat menjadi contoh masyarakat dengan taat pada hukum.

"Sebaiknya jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum. Tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik dalam penegakan hukum," kata Robert.

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M

Kronologi Sengketa Pengolahan Sampah

Pengadilan secara inkrah telah memutuskan bahwa Pemkot Surabaya wajib membayar utang kepada PT Unicomindo Perdana sekitar Rp 104,2 miliar dalam proyek pengolahan sampah.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16.

Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,33 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar berbagai komponen tambahan, termasuk penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, bunga keterlambatan, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya operasional.

Pemerintah Kota Surabaya kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi SH memperbaiki amar putusan sebelumnya.

Hingga akhirnya diputuskan wanprestasi dengan nilai Rp 104 miliar.

Nilai itu mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Pemkot sendiri melalui Bagian Hukum menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan pengadilan namun harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara.

"Pada prinsipnya Pemkot  Surabaya taat hukum selama  pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra. (Faiq) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.