Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM dan Mubalig DPP IMMIM
TRIBUN-TIMUR.COM - HARI Jumat/03/4 bertepatan 15 Syawal 1447 pas memasuki pertengahan bulan kesepuluh dalam penanggalan Hijriah yang merupakan bulan bagi umat Islam disunnahkan berpuasa Syawal selama enam hari.
Nabi SAW bersabda “Siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hadis lain dengan bentuk dialogis Nabi SAW bersabda, “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai,! (HR. Tirmidzi)”.
Berbagai kebaikan pada bulan Ramadan yang telah dikerjakan harus dijaga dengan prisai dan salah satu prisainya adalah puasa sunnah Syawal, sebab puasa sunnah ini seseorang tebiasa pada hal kebaikan, yakni jika seseorang sedang berpuasa maka tentu ia akan senantiasa menjadikan prisai dirinya untuk terhindar dari keburukan, kesalahan dan dosa maupun maksiat.
Amaliahnya
Puasa Syawal didahuli niat, Nawaitu sawma syahra Syawal gadan Lillahi Ta’ala (Saya berniat untuk berpuasa Syawal besok hari karena Allah Taalah).
Niat dilafazkan dalam hati pada malam harinya ketika hendak tidur, atau disaat sebelum makan sahur.
Ulama berselisih pendapat tentang cara melaksanakan puasa Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan berpuasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan, yakni setelah satu sampai tiga hari setelah pelaksanaan Idyl Fitri.
Dengan kata lain, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idyl Fitri karena itu adalah hari makan dan minum.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah, dan pelaksanannya sebaiknya dimulai pada pertengahan bulan Syawal.
Berdasarkan dari dua pendapat tersebut, maka ulama Syafiiyah berpendapat, bahwa paling afdhal (baik dan utama) melakukan Puasa Syawal secara berturut-turut di pertengahan bulan.
Namun jika terdapat masyaqqah (kesulitan) misalnya karena sakit atau dalam perjalanan, atau karena kesibukan, maka bisa dilaksanakan pada akhir-akhir bulan secara berurutan (Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, juz VII/h. 56)
Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit keras, atau dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh diqadha (diganti) puasa Syawal tersebut di bulan setelahnya (Musthafa Muhammad Imarah, Syarh Riyadhus Shalihin, h. 466).
Puasa Setahun
Hadis tadi bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan sama dengan puasa setahun, memiliki munasabah (keterkaitan) dengan hadis lain bahwa “Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal (HR. Ibnu Majah)”
Berdasarkan hadis itu, dipahami bahwa setiap hasanah (kebaikan) bila dikerjakan penuh keikhlasan dan memenuhi rukun maupun syaratnya diganjar pahala sepuluh kali lipatnya.
Dengan kata lain bahwa orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal.
Puasa Ramadan adalah kewajiban (fardhu) bagi setiap muslim, dan tentu dengan mengerjakannya mengandung kebaikan.
Karena Puasa Ramadan dikerjakan selama sebulan, itu berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan.
Puasa Syawal adalah enam hari, berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan.
Jika ditambah dengan 10 bulan maka sama dengan setahun.
Jika dirinci secara matematis, puasa Ramadan (30 hari = 300 hari) + puasa Syawal (6 hari = 60 hari) = 360 hari yakni setahun.
Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan pahala puasa seperti duabelas bulan, atau pahalanya setahun.
Urgensi
Pertama, berdasarkan hadis yang telah disebutkan maka berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan akan menyempurnakan ganjaran pahala berpuasa setahun penuh.
Kedua, sebagaimana salat wajib untuk penyempurnaan pahalanya diiringi salat sunnah rawatib yang bila dikerjakan sebelumnya diistilahkan dengan salat sunnah qabliyah dan atau sesudahnya adalah salat sunnah baddiyah.
Demikian pula puasa Ramadan sebagai suatu kewajiban, sebelum dan atau sesudahnya diiringi dengan puasa sunnah.
Sebelum Ramadan, disunnahkan puasa qabliyah yang diistilahkan dengan puasa Syaban dan baddiyahnya adalah puasa Syawal.
Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib.
Ketiga, membiasakan berpuasa setelah bulan Ramadan salah satu tanda diterimanya amalan puasa Ramadan.
Karena Allah SWT jika menerima amalan hamba-Nya, maka Dia akan memberi taufik pada amalan saleh selanjutnya.
Ulama Syafiiyyah menyatakan bahwa “balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya.”
Karena itu, barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.
Keempat, karena Allah SWT telah memberi taufik dan menolong hamba-Nya untuk melaksanakan puasa Ramadan serta berjanji mengampuni dosa hamba-Nya yang telah lalu, maka hendaklah disyukuri dengan melaksanakan puasa Syawal setelah Ramadan.
Kelima, karena puasa Syawal adalah sebagian amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT maka amalan bulan Ramadan yang bertujuan mendekatkan diri kepada-Nya tidak terputus dengan dilaksanakannya puasa syawal selama enam hari di bulan ini.
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq