Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari dalam sepekan, yakni tiap Jumat resmi diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026.
Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya masih belum menerapkan sistem WFH dan tetap menjalankan pola Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor, seperti biasanya.
Kebijakan WFH ASN ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang mengatur pola kerja kombinasi antara WFO dan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Meski kebijakan ini sudah berlaku secara nasional, Pemkab Aceh Jaya masih memberlakukan sistem kerja normal atau WFO bagi seluruh ASN.
Hal ini dilakukan sembari menunggu kesiapan internal dan penyesuaian di tingkat daerah.
Baca juga: Usai Resmikan Kemenhaj Aceh Jaya, Bupati Safwandi dan Istri Daftar Haji
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyampaikan bahwa hingga saat ini kebijakan WFH belum diterapkan, termasuk untuk hari Jumat mendatang.
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat pimpinan bersama seluruh kepala SKPK untuk membahas mekanisme penerapan kebijakan ini,” ujar Safwandi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Namun, implementasi di daerah perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkab Aceh Jaya tengah melakukan kajian internal serta koordinasi lintas perangkat daerah guna mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung penerapan WFH.
Langkah tersebut dilakukan agar ketika kebijakan mulai diterapkan, pelaksanaannya dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya Resmikan Kantor Kemenhaj, Ini Harapannya
Safwandi menegaskan, untuk sementara waktu pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Aceh Jaya masih berjalan normal seperti biasa.
Adapun keputusan resmi terkait penerapan WFH akan diumumkan setelah melalui pembahasan bersama seluruh pimpinan daerah dan kepala SKPK. (*)