Oleh: Nurkhalisa Zuhra, mahasiswa Program Studi Teknik Industri, Universitas Syiah Kuala
BANJIR kerap disebut sebagai bencana musiman. Namun, ketika ia terus berulang di wilayah yang sama, pertanyaannya tidak lagi sekadar apakah ini fenomena alam, melainkan sejauh mana peran manusia dalam membentuk dan memperparah dampaknya.
Pola yang berulang setiap tahun seperti permukiman terendam, aktivitas ekonomi terganggu, dan munculnya kembali wacana perbaikan, menunjukkan bahwa banjir telah menjadi siklus yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, banjir bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan risiko yang diketahui namun tidak sepenuhnya dikelola.
Data BNPB menunjukkan bahwa banjir merupakan jenis bencana dengan frekuensi tertinggi di Indonesia. Namun, frekuensi tidak boleh langsung disamakan dengan penyebab.
Tingginya angka kejadian bisa mencerminkan kombinasi antara kondisi alam, kepadatan penduduk di wilayah rawan, serta lemahnya pengendalian ruang. Karena itu, analisis perlu membedakan secara tegas antara bahaya alam, paparan, dan kerentanan.
Hujan ekstrem mungkin tidak dapat dicegah, tetapi jumlah korban, besarnya kerugian, dan luas wilayah terdampak sangat ditentukan oleh keputusan manusia dalam mengatur ruang dan infrastruktur.
Dalam kerangka ini, klaim bahwa banjir mencerminkan tata kelola yang belum konsisten memang relevan, tetapi masih perlu diperdalam. Inkonsistensi sering kali bukan sekadar masalah kedisiplinan birokrasi, melainkan hasil dari konflik kepentingan yang inheren.
Pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan memperluas pembangunan.
Pada saat yang sama, mereka juga dituntut menjaga fungsi ekologis yang justru membatasi pembangunan. Ketika dua tujuan ini bertabrakan, keputusan yang diambil sering kali tidak sepenuhnya rasional secara ekologis, tetapi rasional secara politik dan ekonomi jangka pendek.
Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya pada kegagalan menjalankan aturan, tetapi pada struktur insentif yang mendorong pelanggaran itu sendiri.
Selama pembangunan di wilayah rawan tetap memberikan keuntungan ekonomi yang lebih cepat dan nyata dibandingkan upaya mitigasi, maka kecenderungan untuk mengabaikan risiko akan terus muncul.
Dalam situasi seperti ini, banjir tidak lagi bisa dilihat sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi yang dapat diprediksi dari pilihan kebijakan.
Selain itu, asumsi bahwa regulasi yang ada sudah cukup juga perlu ditinjau ulang. Banyak kebijakan dirancang dalam konteks kondisi masa lalu yang mungkin sudah berubah. Urbanisasi yang cepat, perubahan iklim, dan peningkatan intensitas hujan menuntut kebijakan yang lebih adaptif.
Jika regulasi tidak mengikuti dinamika ini, maka bahkan penegakan yang konsisten pun tidak akan efektif. Ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak hanya terletak pada implementasi, tetapi juga pada relevansi kerangka kebijakan itu sendiri.
Dari sisi kelembagaan, fragmentasi kewenangan memperbesar masalah. Penanganan banjir melibatkan banyak sektor, tetapi koordinasi antarlembaga sering kali tidak optimal. Setiap institusi bekerja dalam batas mandatnya tanpa integrasi yang kuat.
Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan cenderung parsial. Pembangunan di hilir tidak selalu disertai pengelolaan di hulu, dan pendekatan teknis tidak selalu diimbangi dengan pendekatan ekologis. Ketidaksinambungan ini membuat upaya penanganan kehilangan efektivitasnya.
Pola kebijakan yang reaktif juga memperkuat siklus banjir. Respons biasanya meningkat saat bencana terjadi, tetapi menurun ketika situasi kembali normal. Hal ini menunjukkan bahwa mitigasi belum menjadi prioritas yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Ketergantungan pada momentum krisis membuat kebijakan bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Dalam kondisi seperti ini, banjir bukan hanya berulang karena faktor alam, tetapi juga karena kegagalan dalam menjaga konsistensi kebijakan.
Peran masyarakat perlu ditempatkan secara proporsional. Perilaku seperti membuang sampah sembarangan memang berkontribusi terhadap penyumbatan saluran air, tetapi menjadikannya sebagai penyebab utama adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan. Perilaku individu beroperasi dalam batasan sistem.
Jika sistem pengelolaan sampah buruk dan infrastruktur tidak memadai, maka perubahan perilaku saja tidak cukup. Namun, di sisi lain, mengabaikan kontribusi masyarakat juga keliru.
Efek kumulatif dari tindakan kecil dapat memperburuk kondisi, terutama di wilayah dengan kepadatan tinggi. Oleh karena itu, solusi yang efektif harus menggabungkan perbaikan sistem dengan perubahan perilaku.
Dominasi pendekatan struktural juga perlu dikritisi. Infrastruktur seperti tanggul dan drainase memang penting, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah jika tidak diimbangi dengan pengendalian tata ruang.
Bahkan, infrastruktur dapat menciptakan rasa aman semu yang mendorong peningkatan aktivitas di wilayah rawan. Hal ini memperbesar paparan dan pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian.
Dengan demikian, pendekatan teknis tanpa perubahan pada pola pemanfaatan ruang hanya akan menghasilkan solusi sementara.
Lebih jauh, banjir juga memiliki dimensi keadilan sosial. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sering kali tinggal di wilayah paling rentan karena keterbatasan pilihan.
Mereka menanggung dampak terbesar dari kebijakan yang tidak berpihak pada pengelolaan risiko. Dalam konteks ini, banjir tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural.
Kebijakan yang tidak sensitif terhadap aspek ini berpotensi memperkuat ketidakadilan yang sudah ada.
Jika dilihat dari perspektif ekonomi politik, pola ini menjadi lebih jelas. Keputusan tata ruang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek, baik ekonomi maupun politik.
Manfaat pembangunan dapat dirasakan segera, sementara dampak negatif seperti banjir muncul kemudian dan sering kali ditanggung oleh kelompok yang berbeda. Ketidakseimbangan ini menciptakan insentif untuk terus mempertahankan pola yang ada.
Dalam situasi seperti ini, banjir bukan sekadar kegagalan, tetapi hasil dari sistem yang bekerja sesuai dengan logikanya sendiri.
Dengan demikian, memahami banjir sebagai fenomena yang semata-mata disebabkan oleh faktor alam atau sekadar inkonsistensi kebijakan menjadi tidak memadai. Banjir adalah hasil interaksi kompleks antara faktor alam, kebijakan, ekonomi, dan struktur sosial. Penanganannya memerlukan perubahan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan insentif.
Pertanyaan yang lebih mendasar bukan lagi mengapa banjir terus terjadi, tetapi mengapa kondisi yang memungkinkannya tetap dipertahankan.
Selama struktur insentif tidak berubah, selama konflik kepentingan tidak dikelola secara transparan, dan selama kebijakan tidak dirancang secara adaptif, maka banjir akan terus berulang. Ia bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang ada.
Jika pola ini tidak diubah, maka yang akan terus berulang bukan hanya banjir, tetapi juga kegagalan dalam belajar dari pengalaman. Setiap kejadian seharusnya menjadi dasar untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar merespons dampak.
Tanpa perubahan mendasar, banjir akan tetap hadir sebagai peristiwa yang sebenarnya sudah dapat diperkirakan. Dalam arti ini, banjir bukan hanya cermin dari kondisi alam, tetapi juga cermin dari keputusan kolektif yang terus dipertahankan.