Hasil LKPM April Bakal Jadi Penentu Outlook Investasi Jawa Barat di Tengah Isu Geopolitik
Siti Fatimah April 10, 2026 01:41 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat mencatat hingga Maret 2026, realisasi investasi sudah mencapai angka 50?ri target Rp80 triliun. 

Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik, mengatakan target realisasi investasi triwulan I/2026 sekitar Rp80 triliun dapat tercapai asalkan para pelaku usaha patuh melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Dikatakan Dedi, pemerintah sudah memperpanjang masa pelaporan LKPM Triwulan I 2026 hingga 15 April.

Hasil LKPM tersebut, nantinya akan mencerminkan situasi realisasi investasi di Jawa Barat apakah terdampak oleh situasi geopolitik saat ini.

“Tanggal 15 April kita eksekusi hasil LKPM, sekaligus melihat outlook investasi ke depan apakah situasi geopolitik saat ini mempengaruhi keberminatan investasi ke Jawa Barat atau tidak,” ujar Dedi, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Genjot Hilirisasi, Pemprov Jabar Susun Peta Investasi Empat Kawasan Strategis

Saat ini, pihaknya terus mendorong seluruh kawasan industri di Jawa Barat untuk tertib melaporkan hingga tenggat waktu yang diberikan. 

"Kami meminta kawasan industri segera mengisi LKPM, kita dorong juga kabupaten/kota agar tidak berfokus pada PMA, tapi melihat potensi PMDN yang besar,” katanya.

LKPM ini, kata Dedi, bukan hanya laporan semata, namun memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Menurutnya mereka yang rutin melapor akan mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah.

“Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jabar dan BDO Indonesia Teken MoU Strategis Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

DPMPTSP Jawa Barat memastikan siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM. 

Pelaku usaha dapat menghubungi layanan informasi DPMPTSP melalui: Call Center: (022) 3050 2026 dan WhatsApp Center: 0852 5000 0125 serta akun sosial media resmi.

“Sekali lagi LKPM ini wajib bagi pelaku usaha,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM RI menegaskan pelaku usaha non-UMK diwajibkan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA mulai 1 hingga 15 April 2026 untuk menghindari sanksi administratif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.