Pengurusan Izin K3 Tak Gratis, Saksi Sebut Ada Setoran Hingga Rp 5 Juta
Muhammad Zulfikar April 10, 2026 03:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Delta Indonesia, Sri Enggarwati ungkap pihaknya harus mengeluarkan uang tak resmi Rp 5 juta untuk mendapatkan izin selenggarakan penyedia jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan Sri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Pengusaha Tak Berani Laporkan Pungli Sertifikat K3 ke Noel Ebenezer: Kalau Lawan Pejabat Celaka

"Apakah untuk penerbitan izin SKP PJK3 ini. Tadi Ibu bilang, izinnya ada di Direktorat BKK3. Apakah itu ada uang yang harus diberikan juga, Bu?" tanya jaksa di persidangan.

Menjawab hal itu, Sri mengatakan ada pemberian uang.

Baca juga: Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah

"Ada? Untuk proses izinnya, ada uang yang diberikan?" cecar jaksa.

"Setahu saya, ada," jawab Sri.

Jaksa lalu menanyakan berapa uang yang harus diberikan.

"Setahu saya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, setahu saya ya Pak," jelas Sri.

Penuntut umum menanyakan uang tersebut resmi atau tidak.

"Tidak," jawab Sri.

Jaksa menyimpulkan bahwa dalam proses perizinan penyelenggaraan terdapat kewajiban pembayaran tak resmi.

"Untuk izin penyelenggaraannya bayar ya," tegas jaksa.

Baca juga: Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis Batch 2 2026, Kuota 2.100 Peserta, Cek Syaratnya

Duduk Perkara Kasus Noel

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.