Warisan Budaya Tak Benda Harus Diapakan?
maximus conterius April 10, 2026 01:46 AM

Oleh:

Ambrosius M Loho, M.Fil.
Pegiat Seni & Budaya
Seniman Kolintang
Pengajar pada Departemen Humanities and Interdiciplinary Studies Universitas Ciputra Surabaya

KOLINTANG dan beberapa warisan budaya tak benda seperti Reog Ponorogo telah mendapatkan pengakuan oleh UNESCO. Pengakuan ini bukan sekadar validasi atau glorifikasi atas sebuah pencapaian tertentu, sehingga mendapat semacam 'restu' dari lembaga tertinggi bidang kebudayaan sekelas UNESCO, namun selebihnya menyiratkan tanggung jawab yang teramat besar bagi eksistensi, keberlanjutan dan kebertahanan warisan budaya tak benda itu.

Maka, terkait hal ini, kita harus sepakat bahwa warisan budaya tak benda itu penting, valid dan 'mengagumkan', namun selebihnya, apa yang perlu kita lakukan terhadapnya demi sebuah keberlanjutan? Apa pula yang harus menjadi poin utama atau titik perhatian yang harus dijalankan/dilakukan oleh pemilik warisan budaya tak benda itu?

Untuk menjawab hal ini, perlu diberi uraian dasar, untuk meletakkan fondasi bagi pemahaman yang akurat dan selanjutnya cara-cara yang tepat bagi keberlangsungan/keberlanjutan warisan budaya takbenda itu.

Dilansir dari laman UNESCO: https://ich.unesco.org/en/convention, diuraikan beberapa term berikut ini.

Pertama, “Warisan budaya tak benda” berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya – yang diakui oleh komunitas, kelompok sebagai bagian dari warisan budaya setempat. Warisan budaya takbenda ini, yang ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh komunitas, kelompok tertentu serta siapapun, sebagai respons terhadap lingkungan, interaksi dengan alam serta historisitas masyarakat setempat. Warisan budaya tak benda ini pula turut memberi kesadaran akan identitas sehingga mendorong penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas manusia.

Kedua, “Warisan budaya tak benda”, seperti uraian di atas, terwujud antara lain dalam bidang-bidang berikut:

(a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda;
(b) seni pertunjukan;
(c) praktik sosial dan ritual;
(d) pengetahuan dan praktik yang berkaitan dengan alam semesta;
(e) kerajinan tradisional.

Ketiga, “Pelestarian” berarti tindakan yang bertujuan memastikan keberlanjutan warisan budaya tak benda, termasuk identifikasi, dokumentasi, penelitian, pelestarian, perlindungan, promosi, peningkatan, transmisi, khususnya melalui pendidikan formal dan non-formal, serta revitalisasi berbagai aspek warisan tersebut.

Dari ketiga uraian ini, kiranya jelas apa yang harus dipahami oleh insan budaya tentang berbagai warisan budaya yang ada Indonesia, terutama yang sudah diakui UNESCO, seperti kolintang, Reog Ponorogo, dan lain-lain, untuk selanjutnya dilestarikan, dilindungi, ditingkatkan, dipertahankan dan lain-lainnya. Demikianlah juga, hal di atas itu adalah demi pemahaman dan kesadaran dari insan Indonesia, insan budaya, juga insan kolintang di manapun, supaya memperlakukannya sebagaimana mestinya, terkait warisan-warisan budaya yang telah mendapat pengakuan itu.

Selanjutnya, perlu juga diuraikan beberapa hal utama yang harus dilakukan pasca pengakuan UNESCO. Lembaga ini mencatat seperti berikut: 

Pertama, pelestarian warisan budaya tak benda mencakup peran negara-negara yang memiliki warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO.

Pertama, wajib:

(a) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya;

(b) di antara langkah-langkah perlindungan yang dimaksud, termasuk di dalamnya mengidentifikasi dan mendefinisikan berbagai unsur warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya, dengan melibatkan masyarakat, kelompok, dan organisasi non-pemerintah yang relevan.

Kedua, menginventarisasi demi untuk:

Memastikan identifikasi yang bertujuan perlindungan. Selain itu, setiap negara wajib menyusun, dengan cara yang sesuai dengan situasi masing-masing, satu atau lebih inventaris warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya. Demikian juga, inventaris ini wajib diperbarui secara berkala.

Ketiga, langkah-langkah lain dalam memastikan perlindungan, pengembangan, dan promosi warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya, adalah bahwa setiap negara harus berupaya untuk:

(a) menggagas sebuah kebijakan umum yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya tak benda di tengah masyarakat, dan untuk mengintegrasikan perlindungan warisan tersebut ke dalam program perencanaan yang berkelanjutan;

(b) mendorong studi ilmiah, teknis, dan artistik, serta metodologi penelitian, dengan tujuan perlindungan warisan budaya takbenda yang efektif, khususnya warisan budaya tak benda yang terancam;

(c) mendorong pembentukan atau penguatan lembaga untuk pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya tak benda dan transmisi warisan tersebut melalui forum dan ruang yang ditujukan untuk pertunjukan atau ekspresinya;

(d) memastikan akses ke warisan budaya tak benda sambil menghormati praktik adat yang mengatur akses ke aspek-aspek tertentu dari warisan tersebut;

(e) mendirikan lembaga dokumentasi untuk warisan budaya tak benda dan memfasilitasi akses ke lembaga tersebut.

Akhirnya, berdasarkan uraian ini hal terpenting bukan lagi validasi dan glorifikasi yang paing utama, melainkan keberlanjutan lewat upaya-upaya nyata seperti tiga poin hal utama pascapengakuan UNESCO. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.