SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Calon siswa SMA dan SMK di Jawa Timur (Jatim) harus bersiap menghadapi skema baru dalam seleksi masuk sekolah tahun ini.
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim resmi menetapkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penentu kelulusan sebesar 40 persen.
Ketentuan baru tersebut menggantikan sistem indeks sekolah yang resmi dihapus pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan perubahan ini dilakukan agar sistem seleksi lebih adil dan terukur.
Dalam skema baru, nilai TKA memiliki bobot 40 persen di seluruh jalur penerimaan, baik domisili, afirmasi, maupun prestasi akademik.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA sebesar 40 persen,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sosialisasi perdana digelar di Surabaya dengan melibatkan sekitar 400 peserta dari berbagai cabang dinas wilayah, termasuk Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang, Kabupaten Malang, dan Pasuruan.
Kegiatan ini dilakukan setelah peluncuran resmi SPMB 2026 oleh Gubernur Jawa Timur sehari sebelumnya.
"Perubahan lain dalam SPMB 2026 adalah pembukaan jalur domisili lebih awal, yakni pada 11–15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen," urai Aries.
Baca juga: BKPSDM Gresik Usut Tuntas Mafia Rekrutmen ASN: 9 Korban Setor hingga Rp150 Juta Tanpa Tes, SK Bodong
Rinciannya, jenjang SMA sebesar 35 persen dan SMK sebesar 10 persen dari total daya tampung.
Pada jalur prestasi akademik, kuota ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.
"Jalur prestasi kini menggabungkan nilai rapor dan TKA, menggantikan skema sebelumnya yang menggunakan nilai rapor dan indeks sekolah asal," papar Aries.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Baca juga: Aturan Baru SPMB 2026: Nilai TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi, Kuota Sekolah Swasta Ikut Diperluas
Selain itu, calon murid wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan didasarkan pada urutan prioritas nilai akademik serta jarak tempat tinggal ke sekolah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan SPMB tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan.
Abdul Mu'ti menekankan SPMB merupakan sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” ujarnya.
Baca juga: 4 Jalur Pendaftaran dan Pembagian Kuota SPMB SD-SMP Surabaya 2026 Segera Dibuka Akhir April
Abdul Mu'ti menambahkan, jalur penerimaan tetap terdiri dari domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, pada jalur prestasi akademik kini terdapat tambahan komponen nilai TKA yang melengkapi nilai rapor.
Pemerintah pusat menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan SPMB kepada pemerintah daerah.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah luar biasa menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara SD dan SMP diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.