Polisi Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyimpangan Elpiji Subsidi 3 Kg, Mobil Xenia dan 34 Tabung Disita
Nur Nihayati April 10, 2026 10:35 AM

Pelaku yang diamankan berinisial SB (37), seorang wiraswasta, warga Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur.


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas epiji subsidi 3 Kg.

Penahanan tersangka SB (37) warga Nagan Raya oleh oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Darul Makmur, Nagan Raya.

Polisi juga mengamankan 34 tabung elpiji 3 kg dengan rincian 13 tabung masih berisi dan 21 tabung kosong serta 1 unit mobil Xenia yang diduga tersangka dalam kasus ini.

Hingga Jumat (10/4/2026) tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan data dari Polres Nagan Raya peristiwa tersebut terjadi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. 

Baca juga: Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak, Dua Penghuni Kontrakan Luka Bakar Serius

Pelaku yang diamankan berinisial SB (37), seorang wiraswasta, warga Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan tersangka elpiji berawal informasi masyarakat, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg di Desa Serba Guna. 

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres  untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

 “Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa sebab elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah kepada yang berhak.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.," ujarnya.

Diakuinya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.(*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.