TRIBUNSTYLE.COM – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait jalannya sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ia ajukan terhadap dokter Reza Gladys. Dalam pernyataannya, Nikita juga menyinggung sikap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Diketahui, sidang gugatan PMH tersebut digelar pada Rabu (8/4/2026). Namun, persidangan disebut telah ditutup sebelum pihak Nikita Mirzani sempat memasuki ruang sidang.
Padahal, agenda tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak Nikita untuk menghadirkan saksi, yaitu Oky Pratama.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal. Namun, saksi yang akan dihadirkan masih dalam perjalanan.
Ia menilai terdapat kendala dalam pengaturan waktu sidang yang dianggap kurang memberikan ruang bagi pihaknya.
"Kami itu sudah hadir, ya, di PN Jakarta Selatan pukul 09.30. Nah, saksi kami yang kami mau hadirkan dalam perjalanan, ya,” ujarnya dilansir Kompas.com.
“Loh, ini kan enggak fair. Gimana? Kita ini... kita ini kan mau ini, mau memperjuangkan rasa keadilan, tapi dalam memberikan apa, toleransi waktu, kenapa ini, majelis ini tidak memberikan rasa keadilan itu? Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami tepat waktu,” tegasnya.
Nikita Mirzani kemudian mengungkapkan permintaan bantuan kepada Presiden Prabowo melalui unggahan Instagram Story akun pribadinya pada 8 April 2026. Ia menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai prinsip keadilan dan menyoroti sikap hakim yang dianggapnya tidak adil.
Dalam unggahan tersebut, Nikita juga menyebut bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan yang lebih besar dalam sistem pemerintahan, termasuk dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ia turut menyinggung komitmen Prabowo dalam menegakkan keadilan.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Lapas Diungkap Sahabat, Kini Mahir Menjahit dan Ikuti Pelatihan
"Gimana ga semena2 itu sidang PMH. Hakim ketua nya aja sama kaya hakim yg nanganin kasus pidana NM."
"@prabowo bapak kan punya wewenang untuk memecat hakim pak. Itu udh jelas semena2 hakim nya."
"Tunjukin Pak Prabowo kalau bapak bnr2 mau menegakkan keadilan. Janganomon2 doang pak," tulis unggahan Nikita.
Sementara itu, pihak Reza Gladys memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan. Mereka menilai pihak penggugat tidak maksimal dalam mengikuti proses hukum, terutama dalam menghadirkan saksi.
“Faktanya kami melihat, ya, sama-sama kita lihat bahwa penggugat pada saat sidang sebelumnya, bahkan untuk sidang hari ini terakhir."
"Untuk penggugat menghadirkan saksinya, juga tidak mengindahkan untuk menghadirkan saksi,” ujar Julianus Paulus Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Pihak Reza Gladys juga mempertanyakan keseriusan gugatan tersebut, serta menilai ada kejanggalan dalam prosesnya.
“Kemudian kami juga bingung, apakah gugatan itu benar, gugatan yang benar, atau gugatan yang dibuat-buat, ya. Ini kami bertanya ini,” lanjutnya.
“Dari awal ini sepertinya tidak mengindahkan proses persidangan, ya,” tambahnya.
Pihak tergugat juga menyebut bahwa mereka sebenarnya siap untuk menyampaikan fakta di persidangan, namun proses yang terjadi tidak berjalan sesuai harapan.
“Padahal, hari ini kami dari tergugat satu yaitu dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid, ingin, ya, menyampaikan dalam persidangan fakta yang o,” tutup Julianus Paulus Sembiring. (Tribunstyle.com/Grid.ID/Widy Hastuti Chasanah)