Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg
Muliadi Gani April 10, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya tersangka diamankan di rumahnya di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 34 tabung elpiji 3 kg, terdiri dari 13 tabung berisi dan 21 tabung kosong, serta satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hingga Jumat (10/4/2026), tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Baca juga: Seorang IRT di Demak Tewas Terseret Truk saat Mencari Elpiji 3 Kg, Naik Motor ke Kecamatan Lain

Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang

Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi di Desa Serba Guna.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, SB diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat tindakan tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan praktik serupa dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Ia menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus ini.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Aparat Gabungan TNI AL Gulung Sindikat BBM Ilegal di Makassar, Amankan Kapal dan Mobil Tangki

Baca juga: BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Siron, Gubuk Penambang Dibakar

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.