Aturan WFH ASN Pemkot Manado, Wajib Aktifkan Perangkat Komunikasi dan Lapor Kinerja Harian
Alpen Martinus April 10, 2026 01:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kabar gembira untuk pegawai di lingkup Pemerintah Kota Manado, Sulwesi Utara.

Pasalnya, kini dalam seminggu mereka sudah melakukan Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut baru saja dimulai, sehingga wajar saja setiap Jumat kantor Pemkot akan terlihat agak sepi.

Baca juga: ASN Pemkot Manado Mulai Kerja Dari Rumah, WFH Diintegrasikan Dengan Cara Free Day

Hanya kantor pelayanan langsung ke masyarakat saja yang masuk seperti biasa.

Pemkot Manado resmi memberlakukan kebijakan Work Wrom Home (WFH). 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 959 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut, WFH diterapkan satu hari sepekan yakni hari Jumat. 

Disebut ASN yang menjalankan  WFH wajib melakukan presensi digital melalui aplikasi AARS Beyonds sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore. 

ASN harus mengaktifkan perangkat komunikasi serta melaporkan kinerja harian melalui aplikasi Siladen. 

Itu merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai meski tak bekerja di kantor.

Kebijakan WFH diintegrasikan dengan perluasan program Car Free Day (CFD).

Lokasi serta jam operasional CFD akan ditambah. 

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan dievaluasi berkala tiap dua bulan. 

Amatan Tribunmanado.,com kebijakan WFH mulai nampak di perkantoran Pemkot Manado. 

Di DPRD Manado, sejumlah pegawai melaksanakan WFH, kendati ada rapat Paripurna DPRD Manado. 

Begitupun di sejumlah dinas.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dilaksanakan semua daerah di Indonesia, termasuk Pemkot Manado. (ART) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.