Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perdana mulai dijalankan pada Jumat (10/4/2026).
Berkaitan hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN bebas bekerja tanpa aturan.
Justru ia menilai disiplin tetap menjadi kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Bahkan ia memastikan sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, sanksi terkategori berat yang dapat diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar adalah pemecetan.
"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," kata Tri kepada Tribun Bekasi saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (10/4/2026) pagi.
Baca juga: Hari Perdana WFH ASN, Tri Adhianto Masih Temukan ASN Pakai Kendaraan BBM Ngantor di Pemkot Bekasi
Baca juga: Tri Adhianto Gowes ke Kantor tanpa Pengawalan saat Momen WFH ASN
Tri memaparkan, mengenai sanksi itu memang terdapat ketentuan terkait dengan kepenggawaian.
Sanksinya yang dapat diberikan itu dikategorikan menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat.
"Saya sudah nyatakan, kalau mereka (ASN) WFH, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, ya saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat," paparnya.
Menurut Tri, pemerintah telah memberikan ruang fleksibilitas melalui kebijakan WFH tersebut.
Namun, ASN tetap dituntut memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Jadi kan pemerintah sudah memberikan ruang, yang diperlukan hanya sekarang disiplin, dan mereka harus kemudian punya naluri, bahwa mereka tetap harus melayani masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi menyesuaikan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Meskipun sebelumnya, Pemkot Bekasi sempat menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi. (M37)