TRIBUNPAPUABARAT.COM. FAKFAK – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sosialisasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pala Tomandin sebagai langkah strategis memperkuat mutu dan daya saing komoditas unggulan daerah.
Kepala Disbun Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga posisi pala sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari penyusunan penerapan SNI Pala Tomandin Fakfak, agar mutu dan standar kualitas pala yang dihasilkan petani semakin terjamin,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta yang terdiri dari petani pekebun pala, kelompok tani, pengumpul, pengepul, serta masyarakat perlindungan indikasi geografis Pala Tomandin Fakfak.
Mereka mendapat pemahaman mengenai standar mutu mulai dari proses panen, penanganan pascapanen, pengeringan, hingga sortasi dan pemasaran.
Baca juga: Disbun Fakfak Gandeng Bank Papua Terapkan Virtual Account untuk Pembayaran Retribusi Pala
Menurut Widhi, Fakfak telah lama dikenal sebagai daerah penghasil pala lonjong dengan aroma khas, kandungan minyak atsiri tinggi, dan bentuk biji yang baik.
Keunggulan ini diperkuat melalui branding Pala Tomandin Fakfak sebagai identitas komoditas unggulan daerah.
“Penerapan SNI menjadi langkah penting menjaga kualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar,” tegasnya.
Selain itu, peserta sosialisasi juga menyusun draft pedoman pengolahan pala pascapanen.
Paradigma baru yang diperkenalkan mencakup cara memetik, proses curah, sortasi biji dengan fuli, hingga sistem pengiriman dan pengasapan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar.
Widhi menambahkan, kegiatan ini penting menghadapi musim panen pala timur dan barat tahun 2026.
Produksi pala biasanya meningkat signifikan, sehingga diperlukan kesiapan petani menjaga kualitas hasil panen.
Ia mengingatkan agar pemanenan dilakukan sesuai kalender musim panen, karena memetik sebelum matang dapat menurunkan mutu biji dan kadar minyak atsiri.
“Kami berharap petani dan pelaku usaha menahan diri agar tidak tergiur membeli atau menjual pala yang dipetik sebelum waktunya. Praktik itu merugikan pemilik kebun dan merusak reputasi pala Fakfak,” pungkasnya.