TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi terus membenahi sektor layanan persampahan yang demi menciptakan Siantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras. Setelah sebelumnya menertibkan sopir dan kernet truk sampah dan mengultimatum untuk tak melakukan pungli, Arri pun meminta masyarakat terus berkontribusi positif.
Dikatakan Arri, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diketahui target Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 7.751.090.000.
"Kami pun telah menyiapkan strategi Peningkatan PAD Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan," kata Arri, Kamis (9/4/2026).
Dinas Lingkungan Hidup, ujar Arri, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 kepada Masyarakat melalui RT/RW/Kepling dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Camat.
Kemudian, DLH akan bekerja sama dengan Pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kategori Tarif dibawah Rp 15.000,- dan Perkantoran Pemerintah/Sekolah Negeri/Puskesmas.
DLH selanjutnya memungut untuk Kategori Tarif di atas Rp 15.000,- pada setiap Potensi Wajib Retribusi di Kota Pematangsiantar. Kemudian memungut untuk Kategori Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Ruang Terbuka.
"Dinas Lingkungan Hidup mengimbau agar seluruh masyarakat membayarkan retribusi melalui Loket Pembayaran PDAM, Langung ke Rekening Kas Umum Daerah dan Kepada Petugas Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemungut Retribusi yang dilengkapi dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas," kata Arri.
Sehingga uang yang diserahkan oleh masyarakat langsung diterima oleh negara dengan tanda terima yang sah. Hal ini juga sekaligus ikut membantu dalam pencegahan tindakan pungutan liar yang bisa saja terjadi atas kealpaan petugas.
"Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam pembangunan melalui pembayaran tetribusi pelayanan persampahan," kata Arri.
Mantan Kepala BPKPD ini memastikan untuk terus menguatkan komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar untuk lebih meningkatkan kinerja dalam Pelayanan Persampahan di Kota Pematangsiantar.(*)