Amsal Sitepu Minta Ganti Rugi Perkara Ditahan 131 Hari Tapi Bukan Bentuk Uang: Kami Tunggu
Rusaidah April 10, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu kini memasuki babak baru. 

Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, ia justru mengajukan tuntutan kepada negara terkait penahanan yang pernah dialaminya.

Meski telah bebas, Amsal menyoroti dampak besar yang ia rasakan selama mendekam di tahanan selama 131 hari.

Pengalaman itu, menurutnya, tidak hanya meninggalkan luka secara pribadi, tetapi juga memberi efek yang lebih luas terhadap profesi yang ia geluti.

Baca juga: Rekam Jejak Saleh Daulay, Anggota DPR Cecar Menteri Pariwisata Soal Anggaran: Bukan Soal Kira-kira

Lewat pernyataannya di media sosial, Amsal menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab atas situasi yang dialaminya.

Namun, ia tidak menuntut kompensasi dalam bentuk materi.

Sebaliknya, Amsal mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari potensi kriminalisasi di masa depan.

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih penting karena bisa memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi seluruh pekerja kreatif di Indonesia.

Ia pun kini menunggu respons nyata dari pemerintah terkait tuntutan yang disampaikannya.

Ganti Rugi untuk Pekerja Kreatif

Amsal menilai bahwa penahanan selama 131 hari bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan yang menyentuh seluruh ekosistem ekonomi kreatif.

“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas di media sosial. Video yang ia unggah tercatat telah ditonton puluhan ribu kali, disukai ribuan pengguna, dan menuai ratusan komentar dari warganet.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri sempat menilai Amsal melanggar aturan tindak pidana korupsi, tepatnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun dalam putusan akhir, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat."

Putusan tersebut sekaligus mengembalikan nama baik Amsal, meski perjalanan panjang yang ia lalui meninggalkan catatan penting tentang perlindungan hukum bagi pekerja di sektor kreatif.

Awal Mula Kasus

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland.

Ia mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain sebagai berikut.

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:
Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Sementara itu, Amsal dalam persidangan menjelaskan perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dia menekankan item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.

(Tribun Trends/Tribun Medan/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.