TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado resmi memberlakukan kebijakan Work Wrom Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 959 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Baca juga: Wawali Manado Richard Sualang Bertandang ke Rumah Duka Almarhum Boby Daud
Dalam edaran tersebut, WFH diterapkan satu hari sepekan yakni hari Jumat.
Disebut ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi digital melalui aplikasi AARS Beyonds sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
ASN harus mengaktifkan perangkat komunikasi serta melaporkan kinerja harian melalui aplikasi Siladen.
Kebijakan WFH diintegrasikan dengan perluasan program Car Free Day (CFD).
Lokasi serta jam operasional CFD akan ditambah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan dievaluasi berkala tiap dua bulan.
Amatan Tribunmanado.,com kebijakan WFH mulai nampak di perkantoran Pemkot Manado.
Di DPRD Manado, sejumlah pegawai melaksanakan WFH, kendati ada rapat Paripurna DPRD Manado.
Begitupun di sejumlah dinas. (Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini