TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat.
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai Jumat (10/4/2026) dan ditujukan khusus bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen serta tugas administratif.
Penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang,” ujar Hendarsam dalam siaran pers, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Hendarsam memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu operasional layanan keimigrasian kepada masyarakat.
"WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif, sementara petugas layanan publik dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: Menteri Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap bertugas di kantor setiap Jumat, meliputi petugas di Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Untuk menjaga kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH.
"Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga," imbuhnya.
Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi agar tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan publik yang telah dibangun selama ini.
“Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tutup Hendarsam.