TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus dugaan penipuan pernikahan sesama jenis di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, memanas.
Terlapor yang bernama Yupi Rere alias Rey, membantah tudingan penipuan identitas dari pihak Intan Anggraeni yang dialamatkan kepadanya.
Diketahui, pihak Intan telah melaporkan Rey terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen KTP kepada Polresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2026).
Intan mengaku baru mengetahui identitas asli pasangannya yang merupakan perempuan saat malam pertama usai melangsungkan pernikahan siri pada 3 April 2026.
Terlapor Klaim Identitas Sudah Diketahui Sejak Awal Hubungan
Menurut Rey, Intan dan keluarga telah mengetahui identitasnya sejak awal hubungan.
Ia juga mengaku tidak pernah menyembunyikan identitas aslinya sejak awal menjalani hubungan dengan pelapor.
“Dari awal dia sudah tahu identitas saya. Dia sering ke rumah, teman-temannya juga tahu hubungan kami,” ujar Rey, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen KTP dengan mengubah identitas menjadi laki-laki.
Rey menyatakan bahwa dokumen yang dimilikinya asli.
“Tidak ada pemalsuan. Identitas yang saya tunjukkan adalah asli. Kalau ada cetakan, itu justru dari dia sendiri yang fotokopi KTP saya,” katanya.
Pelapor Minta Nikah, Terlapor Sempat Berupaya Putus
Rey menjelaskan, hubungan mereka bermula dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batu.
Dalam perjalanannya, Rey mengklaim bahwa keinginan untuk menikah justru datang lebih dahulu dari pihak pelapor.
“Dia yang mengajak menikah karena mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari mantan-mantannya,” ucap Rey.
Sebelum pernikahan, ia menyebut sempat berupaya mengakhiri hubungan.
Namun, upaya tersebut gagal karena pelapor sempat berkeinginan mengakhiri hidupnya.
“Saya sempat ajak selesai (putus), tapi ada ancaman bunuh diri dari Intan. Sampai ibunya pingsan. Itu semua masih ada buktinya,” tukasnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menanggapi laporan Intan, Polresta Malang Kota sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan pernikahan sesama jenis yang disertai pemalsuan identitas.
Laporan yang diajukan korban tercatat dengan nomor PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur.
“Kami sudah menerima laporan pengaduan terkait kasus ini,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Kamis (9/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Menurut dia, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang diduga telah dipalsukan.
“Barang bukti sementara berupa dokumen kependudukan yang diduga tidak sesuai,” tandasnya.
Polisi hingga kini masih mendalami dugaan pemalsuan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dan bukti lain.
Sumber: Kompas.com