Tribunlampung.co.id, Cirebon - Polisi tangkap pria inisial AW (45) atas kasus dugaan penculikan terhadap bocah perempuan berinisial KA (8) di Kota Cirebon.
Status AW kini resmi sebagai tersangka dan langsung ditahan seusai gelar perkara.
Penangkapan tersebut menutup rangkaian aksi kejahatan yang sempat membuat resah warga, terutama setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma seusai dua hari disekap.
Penangkapan AW berlangsung dramatis di sebuah toko elektronik dan terekam dalam video berdurasi tiga menit yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, petugas berpakaian sipil terlihat menyergap pelaku di tengah keramaian warga.
Situasi sempat memanas ketika polisi memperlihatkan barang bukti dari ponsel pelaku, bahkan seorang wanita paruh baya tampak emosional saat menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan.
“Pelaku kita amankan pada hari Rabu. Hari ini, setelah gelar perkara penetapan tersangka, pelaku langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa penculikan ini bermula pada Senin (6/4) siang, ketika pelaku yang tidak mengenal korban menggunakan modus bujuk rayu.
KA diajak dengan iming-iming makanan dan es krim hingga akhirnya dibawa ke rumah pelaku di wilayah Mundu menggunakan sepeda motor tanpa seizin orangtuanya.
“Modusnya menawarkan makanan dan es krim agar korban mau ikut ke rumah pelaku,” jelas Kompol Dede.
Selama dua hari dalam penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan.
Hasil visum menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh korban. Saat ini, kondisi psikologis KA masih dalam tahap pemulihan dengan pendampingan khusus.
“Kondisi psikologis korban saat ini sedang dalam proses pemulihan dengan pendampingan trauma healing,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penculikan serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman untuk UU TPKS mencapai 12 tahun penjara, sementara pasal penculikan di KUHP ancamannya 7 tahun penjara,” tegas Kompol Dede.
sumber: Tribun Jabar