SURYA.CO.ID BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu atau uang mainan dengan cara membelanjakan ke pedagang lanjut usia (lansia) di wilayahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus tersebut.
"Alhamdulillah, (pelaku) sudah berhasil diamankan, tapi masih kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (10/4/2026).
Rudy masih enggan menyampaikan secara detail jumlah maupun identitas pelaku pengedar uang palsu.
Ia hanya menyatakan pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan.
Baca juga: Cewek 18 Tahun Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu, Jerat Korban Lewat Kencan Aplikasi MiChat
"Masih kami kembangkan, nanti saja kalau sudah tuntas, kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus penipuan dengan modus membelanjakan uang mainan atau uang palsu kepada pedagang lanjut usia (lansia) marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selama Maret 2026, ada tiga kasus penipuan serupa dengan korban para perempuan pedagang yang sudah lansia.
Kasus penipuan modus membelanjakan uang mainan kepada pedagang lansia itu sempat viral di media sosial.
Tiga kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yaitu, di Desa Bangsri, Desa Jiwut, dan Desa Kedawung.
Baca juga: Viral Video Nenek Penjual Kerupuk di Blitar Ditipu Pembeli Pakai Uang Palsu Rp 200.000
Kasus di Desa Bangsri menimpa nenek pedagang kerupuk bernama Semarah. Semarah mendapatkan uang mainan Rp 200.000 dari pelaku yang membeli kerupuk.
Lalu, kasus di Desa Jiwut menimpa nenek penjual bunga ziarah bernama Jirah. Juga juga mendapat uang mainan Rp 100.000 dari seorang pembela.
Terbaru, seorang nenek penjual jamu di Desa Kedawung mendapatkan uang mainan Rp 100.000 dari seorang pembeli.