SURYA.CO.ID MADIUN - Dinas Perdagangan Kota Madiun mewujudkan komitmennya melindungi hak konsumen dengan menggencarkan pelayanan tera atau tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).
Hak ini dilakukan untuk menjamin transaksi jual beli berlangsung adil bagi penjual maupun pembeli.
Penera Ahli Pertama Disdag Kota Madiun, Ela Yuliana, mengatakan tera ulang merupakan proses penting untuk memastikan alat ukur tetap sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan selisih dalam transaksi.
Menurutnya, layanan tera ulang ini diberikan secara gratis kepada pedagang. Disdag menargetkan sebanyak 7.000 UTTP di Kota Madiun dapat ditera sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Pemkab Lumajang Terapkan Uji Tera Ulang Alat Ukur bagi Pelaku UMKM Gratis
Hingga bulan April ini realisasi tera ulang di Kota Madiun masih sekitar 3 persen.
"Setiap alat ukur wajib menjalani tera ulang minimal satu kali dalam setahun. Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir, baik di pasar maupun di tingkat kelurahan," kata Ela, Jumat (10/4/2026).
Tak hanya di pasar, masyarakat yang belum sempat mengikuti tera ulang atau ketinggalan jadwal, juga dapat melakukan tera ulang langsung di Kantor Disdag.
"Kita lakukan pengecekan secara berkala terhadap UTTP agar tetap akurat dan sesuai syarat teknis yang berlaku, sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual,” jelas Ela.
Baca juga: Pastikan SPBU Tidak Jual BBM Oplosan, Polres Gresik Lakukan Pengujian Bersama UPT Metrologi
Sementara itu, seorang pedagang Pasar Sleko, Sudarwati (57), mengaku rutin mengikuti tera ulang setiap tahun. Ia menyebut, keakuratan timbangan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan dalam berjualan.
"Lebih nyaman jualan. Jadi kita enggak ragu-ragu, timbangannya pas. Ini juga menjaga hak konsumen," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa pengecekan rutin, timbangan yang tidak akurat bisa berdampak pada kerugian.