Trah Sri Sultan HB II Bawa Kasus Geger Sepehi ke Mahkamah Internasional, Desak Pengembalian Rampasan
Hari Susmayanti April 10, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjuangan menuntut keadilan atas peristiwa kelam Geger Sepehi yang menimpa Kraton Yogyakarta pada tahun 1812 memasuki babak baru.

​Tim Kuasa Hukum Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengonfirmasi telah melayangkan gugatan resmi terhadap pemerintah Inggris melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda.

​Langkah hukum diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas penjarahan besar-besaran aset Keraton Yogyakarta yang terjadi lebih dari dua abad silam.

​Pihak keluarga pun menegaskan, bahwa Geger Sepehi merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan, yang dibarengi dengan perampasan aset intelektual bangsa.

​Perwakilan Trah Sri Sultan HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menekankan, bahwa langkah tersebut bukan semata-mata soal materi.

​"Kami tidak akan berhenti sampai ada pertanggungjawaban nyata. Geger Sepehi bukan sekadar perang biasa, melainkan tragedi kemanusiaan, di mana aset-aset intelektual, hingga manuskrip, dirampas paksa," ujarnya, Jumat (10/4/2026).

​Menurut Fajar, pendaftaran gugatan ini menjadi sinyal kuat kepada dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam menjaga warisan leluhur.

​Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut pengembalian aset fisik dan manuskrip, termasuk 7.500 naskah kuno seperti Babad Bedhah Ngayogyakarta dan Serat Arjunawijaya yang saat ini berada di Inggris.

​Tak hanya itu, terdapat poin restitusi berupa logam mulia ribuan keping emas dan koin perak yang estimasi nilainya bisa menyentuh triliunan rupiah.

​Kuasa hukum keluarga, Muhammad Firman Maulana, menegaskan, pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada pemerintah RI agar tetap mengedepankan martabat bangsa di atas kepentingan investasi ekonomi dengan Inggris.

Keluarga juga mendesak pemerintah Inggris untuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keturunan Trah Sri Sultan HB II, dan mengakui secara hukum bahwa peristiwa Geger Sepehi merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.

​"Hingga awal April 2026 ini, kami telah melengkapi berkas-berkas penguat, termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah," pungkasnya.

Baca juga: Menuntut Kembali Pemulangan Manuskrip Jawa yang Dirampas Inggris Selama Geger Sapehi 

Mengenal Geger Sapehi

Geger Sepehi merupakan peristiwa penyerangan besar-besaran terhadap Keraton Yogyakarta yang dilakukan oleh pasukan Inggris di bawah perintah Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles pada 20 Juni 1812.

Nama peristiwa ini diambil dari keterlibatan ribuan tentara Sepoy asal India yang dibawa Inggris untuk mengepung dan membombardir benteng keraton.

Konflik ini dipicu oleh sikap tegas Sri Sultan Hamengku Buwono II yang menolak untuk tunduk di bawah otoritas kolonial Inggris, sehingga dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan mereka di tanah Jawa.

Peristiwa ini berakhir dengan jatuhnya pertahanan Keraton Yogyakarta dan penangkapan Sultan HB II yang kemudian diasingkan ke Pulau Pinang.

Kekalahan ini membawa konsekuensi politik yang sangat berat bagi kesultanan, di antaranya adalah pengurangan drastis wilayah kekuasaan serta pembentukan kadipaten baru, Pura Pakualaman.

Inggris sengaja memecah kekuatan otoritas tradisional di Yogyakarta melalui taktik devide et impera untuk memastikan kontrol kolonial yang lebih kuat di masa mendatang.

Hal yang paling menyakitkan dari tragedi ini adalah penjarahan besar-besaran terhadap kekayaan dan aset intelektual bangsa.

Pasukan Inggris menguras habis harta benda berupa emas, perak, dan perhiasan, serta membawa lari ribuan manuskrip atau naskah kuno dari perpustakaan keraton yang berisi sejarah dan ilmu pengetahuan Jawa.

Hingga saat ini, sebagian besar naskah berharga tersebut masih tersimpan di museum dan perpustakaan Inggris, yang kini menjadi dasar utama tuntutan hukum internasional oleh keturunan Trah Sultan HB II. (aka)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.