TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang kabur dari Mapolsek Kuantan Hilir berhasil ditangkap, Kamis (9/4/2026) sore.
Tersangka berinisial H (34) itu ditangkap di Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, Jumat (10/4/2026) mengatakan saat ini H telah ditahan di Mapolres Kuansing.
"Jadi yang terjadi sebenarnya adalah, tersangka H ini memanfaatkan situasi. Bukan dibawa kabur oleh pihak keluarganya," ujar AKBP Hidayat.
Hidayat menjelaskan, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan, tiba-tiba pihak keluarga dan warga lain ramai-ramai meringsek masuk ke Mapolsek.
Ketika situasi menegang, H pun memanfaatkan situasi untuk kabur.
"Setelah tersangka kabur, massa pun bubar," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (10/4/2026), Kapolres Kuansing AKBP Hidayat mengultimatum tersangka untuk menyerahkan diri.
Pihak polres pun telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Baca juga: 2 Pelaku dan 13 Ton Biosolar Diamankan dari Gudang BBM Ilegal di Kuala Kampar Pelalawan
Baca juga: 4 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Calon Penumpang Pesawat di Pekanbaru, Narkoba Disebar di 3 Koper
Peristiwa itu bermula ketika Polsek Kuantan Hilir melakukan penggerebekan aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial H (34) yang merupakan warga Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan satu unit PETI yang sedang beroperasi.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Edi Winoto, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dari dua orang yang berada di lokasi, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.
“Dari hasil penindakan, satu orang pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin diesel merek Tianli, mesin robin penyedot air, spiral, paralon, selang, karpet aladin, serta dulang.
“Barang bukti kemudian kami jemput ke lokasi dan dibawa ke Mapolsek untuk diamankan,” tambah IPTU Edi.
Namun, situasi di Mapolsek Kuantan Hilir sempat memanas pada pukul 20.35 WIB, sekelompok massa yang merupakan keluarga tersangka datang dan berusaha masuk ke dalam Mapolsek.
“Awalnya ada informasi pergerakan massa dari Desa Seberang Pulau Busuk. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk mencegah, namun massa tetap datang pada pukul 20.30 WIB,” ungkap Edi.
Massa yang berjumlah puluhan orang itu kemudian berhasil menerobos masuk ke dalam Mapolsek.
Belakangan diketahui, massa yang terdiri dari puluhan orang tersebut merupakan keluarga tersangka.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, massa berhasil masuk dan membawa kabur tersangka yang sebelumnya diamankan,” katanya.