3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram
Candra Isriadhi April 10, 2026 02:56 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang menyeret oknum anggota kepolisian kembali menyita perhatian publik.

Polda Jambi pun mengambil langkah tegas terhadap tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketiga anggota polisi itu yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

OKNUM POLISI - Polisi mengawal oknum polisi yang akan menjalani sidang kode etik atas kasus pemerkosaan remaja di Jambi, Selasa (7/4/2026).
OKNUM POLISI - Polisi mengawal oknum polisi yang akan menjalani sidang kode etik atas kasus pemerkosaan remaja di Jambi, Selasa (7/4/2026). (KOMPAS.com/ARYO TONDANG)

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (14/11/2025). 

Meski bukan pelaku utama, ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Polda Jambi kemudian menggelar sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut pada Selasa (7/4/2026).

Dalam proses pemeriksaan, terungkap peran ketiganya saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?

Mereka diketahui berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Tak hanya itu, ketiganya juga disebut sempat membantu para pelaku utama dalam melakukan aksinya.

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Temuan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin terhadap ketiga anggota polisi tersebut.

Hingga kini, proses penanganan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.

KASUS VIRAL - 4 oknum polisi yang terlibat kasus pemerkosaan calon polwan di Jambi. (Dok./Tangkap layar video Cakapcuap.co)

Mereka terbukti melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengonsumsi miras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.

Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya yang merupakan remaja yang disebut calon Polwan.

Dia menambahkan, tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

Baca juga: Iran Gempur Habis-habisan Fasilitas Energi Arab Saudi, Perusahaan AS Jadi Sasaran Utama

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," tambah Romi.

Kemudian, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif.

"Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?" jelasnya.

Menurut Romi, jika tindakan "membantu" yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban," kata Romi.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.