Amalan untuk Meringankan Orang yang Wafat & Semasa Hidupnya Jarang Shalat, Ini Penjelasan Buya Yahya
Nurul Hayati April 10, 2026 02:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Seorang jemaah mengajukan pertanyaan kepada Buya Yahya terkait hukum seseorang yang semasa hidupnya jarang melaksanakan shalat dan puasa, namun meninggal dunia dalam kondisi sakit berat, bahkan mengidap kanker stadium 4.

Dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, jemaah tersebut menanyakan apakah orang dengan kondisi demikian bisa dikatakan wafat dalam keadaan baik (husnul khatimah), serta amalan apa yang bisa dilakukan keluarga untuk meringankan beban almarhum di alam barzakh.

Menanggapi hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa selama seseorang masih meyakini kewajiban shalat dan puasa, meskipun dalam praktiknya sering meninggalkan, maka ia tetap berada dalam keimanan.

“Selama dia tidak mengingkari kewajiban salat dan puasa, hanya tidak sempurna dalam menjalankannya, maka itu dosa, tetapi masih ada iman di dalamnya. Insyaallah Allah ampuni,” ujarnya dikutip dari YouTube Al Bahjah, Jumat (10/4/2026).

Ia juga menambahkan, kondisi sakit berat yang dialami seseorang sebelum meninggal bisa menjadi salah satu bentuk penghapus dosa dari Allah SWT.

Oleh karena itu, ada harapan orang tersebut mendapatkan ampunan dan wafat dalam keadaan baik.

“Bisa jadi sakitnya itu menjadi sebab diampuni oleh Allah. Semoga matinya mati syahid dan diampuni dosa-dosanya,” tambahnya.

Baca juga: Hukum Meminjamkan Nama & KTP untuk Utang Riba ke Rentenir? Buya Yahya: Siap-Siap Ikut Tanggung Dosa!

Tidak Wajib Qadha Salat

Terkait amalan yang bisa dilakukan keluarga, Buya Yahya menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat pertama menyatakan bahwa salat yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal tidak perlu diqadha ataupun dibayarkan fidyah. Keluarga cukup mendoakan dan memohonkan ampunan untuk almarhum.

Namun, ada juga pendapat lain yang membolehkan membayar fidyah untuk salat yang ditinggalkan, dengan perhitungan satu mud (sekitar 6–7 ons makanan pokok) untuk setiap salat.

Selain itu, sebagian ulama juga memperbolehkan ahli waris mengqadha salat orang yang telah meninggal, meskipun pendapat ini tidak menjadi yang utama.

Berbeda dengan shalat, untuk puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa alasan (uzur), Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban fidyah tetap berlaku.

“Jika dia meninggalkan puasa dalam keadaan mampu, maka diambil dari harta waris sebelum dibagi, satu hari satu mud untuk fakir miskin,” jelasnya.

Baca juga: Hukum Rambut Rontok Saat Haid, Perlukah Dikumpulkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ia mengingatkan, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta diwariskan kepada ahli waris.

Pesan untuk yang Masih Hidup

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan umat Islam yang masih hidup agar tidak meremehkan ibadah, khususnya shalat dan puasa.

Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat terkait alasan meninggalkan salat karena pakaian kotor, padahal yang menjadi syarat adalah bebas dari najis, bukan sekadar bersih secara tampilan.

“Jangan sampai kita meremehkan dosa, karena bisa menjadi sebab suul khatimah. Yang masih hidup, mari jaga salat dan puasa,” pesannya.

Wallahu a’lam.

(Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.